Yus Wenda, Pemukul Kapolres Mimika Divonis 10 Bulan
Wednesday, August 10, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) - Yus Wenda (18), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP H. Yustanto Mujiharso, SIK.,M.Si divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika, Rabu (10/8). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun.
"Berdasarkan hasil kesepakatan Majelis Hakim berdasarkan pasal 351 KUHP memutuskan terdakwa Yus Wenda divonis 10 bulan kurungan dan membebankan biaya perkara sebesar 5000 rupiah,” kata Majelis Hakim yang diketuai Relly D Behuku, SH.,MH dengan didampingi dua Hakim Anggota Fransiscus Y Babthista, SH dan Steven Wulakow, SH
Dalam amar putusannya juga dijelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat pemukulan terhadap saksi korban, dalam hal ini Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso tidak dapat bertugas selama beberapa hari dan mengalami sakit dibagian rahang. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena mengakui segala perbuatannya serta sudah meminta maaf kepada saksi korban. Selain itu, terdakwa tidak pernah di hukum sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan dan hasil visum repertum yang diungkapkan di Pengadilan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan tidak bisa menelan selama beberapa hari,” katanya.
Usai membacakan putusan, tim pengacara terdakwa dari Komnas Ham Papua serta Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.
Sekedar diketahui kasus pemukulan Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso terjadi pada Selasa (5/4) lalu di Kampung Mulia Kencana SP 13, depan Gereja Golgotta. Saat itu Kapolres naik ke panggung dan meminta kepada Ketua KNPB Steven Itlay untuk menghentikan kegiatannya yang dianggap telah melanggar aturan, serta ijin yang diberikan.
Namun saat Kapolres naik ke panggung, tiba - tiba Yus Wenda menyusul naik dan langsung melayangkan pukulan terhadap Kapolres. Akibatnya Kapolres hampir terjatuh, namun beruntung Ajudannya serta anak buahnya langsung menahannya dari belakang.
Selanjutnya saat itu juga anggota kepolisian langsung menangkap Yus Wenda, serta Steven Itlay untuk diporoses secara hukum. (CR3)
"Berdasarkan hasil kesepakatan Majelis Hakim berdasarkan pasal 351 KUHP memutuskan terdakwa Yus Wenda divonis 10 bulan kurungan dan membebankan biaya perkara sebesar 5000 rupiah,” kata Majelis Hakim yang diketuai Relly D Behuku, SH.,MH dengan didampingi dua Hakim Anggota Fransiscus Y Babthista, SH dan Steven Wulakow, SH
Dalam amar putusannya juga dijelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat pemukulan terhadap saksi korban, dalam hal ini Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso tidak dapat bertugas selama beberapa hari dan mengalami sakit dibagian rahang. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena mengakui segala perbuatannya serta sudah meminta maaf kepada saksi korban. Selain itu, terdakwa tidak pernah di hukum sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan dan hasil visum repertum yang diungkapkan di Pengadilan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sakit dan tidak bisa menelan selama beberapa hari,” katanya.
Usai membacakan putusan, tim pengacara terdakwa dari Komnas Ham Papua serta Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.
Sekedar diketahui kasus pemukulan Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso terjadi pada Selasa (5/4) lalu di Kampung Mulia Kencana SP 13, depan Gereja Golgotta. Saat itu Kapolres naik ke panggung dan meminta kepada Ketua KNPB Steven Itlay untuk menghentikan kegiatannya yang dianggap telah melanggar aturan, serta ijin yang diberikan.
Namun saat Kapolres naik ke panggung, tiba - tiba Yus Wenda menyusul naik dan langsung melayangkan pukulan terhadap Kapolres. Akibatnya Kapolres hampir terjatuh, namun beruntung Ajudannya serta anak buahnya langsung menahannya dari belakang.
Selanjutnya saat itu juga anggota kepolisian langsung menangkap Yus Wenda, serta Steven Itlay untuk diporoses secara hukum. (CR3)
Related Posts