DAP Minta Aparat Tindak Pemasok Minuman Beralkohol
Tuesday, August 9, 2016
Edit
Gubernur Enembe saat pemusnahan miras - ISTIMEWA/JUBI |
SAPA (BIAK) - Dewan Adat Papua meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua untuk menindak tegas pengusaha pemasok minuman beralkohol karena telah dilarang peredaranya di daerah itu.
"Peraturan pemerintah daerah untuk melarang peredaran minuman beralkohol sudah dikeluarkan sehingga para penjual minuman beralkohol yang masih memasok minuman keras supaya ditindak tegas," kata Ketua Dewan Adat Papua Yan Pieter Yerangga di Biak, Selasa (9/8).
Ia menyebutkan saat ini masih banyak dijumpai penjualan minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Biak Numfor sehingga aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja harus menegakan aturan.
Dia mengakui adanya penghentian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor merupakan keputusan pemerintah kabupaten setempat karena diduga menjadi pemicu berbagai kasus kriminal dan kekerasan perempuan serta anak di wilayah Papua.
Yan Pieter Yerangga berharap, pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu diperketat, sedangkan pengusaha yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Komitmen pemkab untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol perlu mendapat dukungan semua elemen masyarakat, ya saat ini masih saja dijumpai penjualan minuman beralkohol secara bebas," ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Susana Yembise mengakui hasil pertemuan berbagai elemen masyarakat di wilayah Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, serta di Kota Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua, mereka menolak peredaran segala jenis minuman beralkohol.
"Minuman beralkohol selain merusak kesehatan generasi muda Papua juga menjadi salah satu penyebab kasus kriminal kekerasan anak dan perempuan," ujarnya.
Hingga Selasa, berbagai kios dan toko di Biak masih menjual minuman beralkohol berbagai golongan A, B, dan C meskipun Bupati Thomas Ondy telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan minuman beralkohol dalam mewujudkan kamtibmas Biak yang kondusif.(ant)
"Peraturan pemerintah daerah untuk melarang peredaran minuman beralkohol sudah dikeluarkan sehingga para penjual minuman beralkohol yang masih memasok minuman keras supaya ditindak tegas," kata Ketua Dewan Adat Papua Yan Pieter Yerangga di Biak, Selasa (9/8).
Ia menyebutkan saat ini masih banyak dijumpai penjualan minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Biak Numfor sehingga aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja harus menegakan aturan.
Dia mengakui adanya penghentian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor merupakan keputusan pemerintah kabupaten setempat karena diduga menjadi pemicu berbagai kasus kriminal dan kekerasan perempuan serta anak di wilayah Papua.
Yan Pieter Yerangga berharap, pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu diperketat, sedangkan pengusaha yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Komitmen pemkab untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol perlu mendapat dukungan semua elemen masyarakat, ya saat ini masih saja dijumpai penjualan minuman beralkohol secara bebas," ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Susana Yembise mengakui hasil pertemuan berbagai elemen masyarakat di wilayah Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, serta di Kota Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua, mereka menolak peredaran segala jenis minuman beralkohol.
"Minuman beralkohol selain merusak kesehatan generasi muda Papua juga menjadi salah satu penyebab kasus kriminal kekerasan anak dan perempuan," ujarnya.
Hingga Selasa, berbagai kios dan toko di Biak masih menjual minuman beralkohol berbagai golongan A, B, dan C meskipun Bupati Thomas Ondy telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan minuman beralkohol dalam mewujudkan kamtibmas Biak yang kondusif.(ant)
Related Posts