Sidang Kasus Pencabulan Sesama Jenis Hadirkan Saksi Korban
Wednesday, August 10, 2016
Edit
ilustrasi |
SAPA (TIMIKA) - Sidang kasus pencabulan terhadap sesama jenis yang dilakukan oleh terdakwa seorang ibu guru berinisial DP kembali digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (9/8).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deny Tulangow,SH, MH didampingi Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Christian Walukow SH sebagai anggota, digelar tertutup dengan menghadirkan saksi korban RG, yang didampingi oleh orang tuanya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deny Tulangow,SH, MH didampingi Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Christian Walukow SH sebagai anggota, digelar tertutup dengan menghadirkan saksi korban RG, yang didampingi oleh orang tuanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yohannes Aritonang SH usai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi mengatakan, dari hasil keterangan terdakwa sendiri bahwa, hubungan tersebut sudah terjalin sejak tahun 2012 lalu.
“Kita ketahui bahwa ternyata terdakwa sudah mengakui perbuatannya yang telah berlangsung sejak Tahun 2012 lalu,” kata Yohannes kepada Salam Papua usai sidang.
Yohanes mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru DM terjadi pada tahun 2013 hingga 2015. Dimana terdakwa telah melakukan perbuatannya sebanyak Sembilan kali. Dari hasil hubungan tersebut kemudian tercium oleh saksi hingga menyebar ke wali kelas korban.
“Dari situ kemudian tercium oleh wali kelas korban bernama Sugiono dan mengundang orang tua siswa korban serta terdakwa,” terangnya.
Yohanes menambahkan, kemudian kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib pada 28 Januari 2016 lalu. Kemudian selanjutnya dari hasil penyelidikan kepolisian terdakwa terbukti melakukan tindak asusila terhadap siswinya sendiri.
Terkait dengan perbuatan terdakwa, Yohanes menyebutkan dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya terdakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan UU tersebut orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,”katanya. (CR3)
Related Posts