Pemprov Papua Dukung Kebijakan Amnesti Pajak

SAPA (JAYAPURA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung penuh pemberlakukan kebijakan amnesti (pengampunan) pajak sebagai langkah strategis untuk membangun Indonesia.

Staf Ahli Gubernur Papua Annie Rumbiak, di Jayapura, Jumat (5/8) mengatakan, pihaknya menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis bila pelaku usaha jujur untuk melaporkan data harta kekayaannya.

"Pemerintah sedang mengupayakan pembangunan ekonomi guna meningkatkan kemajuan perekonomian, beberapa upaya yang dilakukan adalah dengan mengencarkan investasi atau mengajak masyarakat untuk giat menghimpun dana di pasar modal," katanya.

Menurut Annie, wajib pajak (WP) hendaknya memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini secara optimal di mana melaporkan harta kekayaan secara bertanggung jawab, sehingga berkontribusi bagi pengembangan pembangunan di Tanah Air.

"Apalagi, para WP yang membayar tebusan atas harta kekayaaan yang selama ini belum dilaporkan diharapkan tidak mengabaikan kebijakan pengampunan pajak tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan pasalnya, jika pemerintah menegakkan ketentuan perundang-undangan, maka wajib pajak tersebut pasti mengalami kesulitan karena pada akhirnya berurusan dengan proses hukum.

"Masyarakat diimbau memanfaatkan ruangan yang diberikan pemerintah dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan," katanya lagi.

Dia menambahkan pengungkapan tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang jauh lebih rendah daripada tarif umum diberlakukan berlaku. (Ant)

0 Response to "Pemprov Papua Dukung Kebijakan Amnesti Pajak "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel