Pelaksanaan Retribusi Sampah Menunggu Peraturan Bupati

SAPA (TIMIKA) – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan melakukan pemungutan retribusi sampah. Namun untuk pelaksanaan tersebut, masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini masih berada di Bagian Hukum Setda Mimika.

Demikian disampaikan Sekertaris Dispenda Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Probadi yang ditemui Salam Papua, Selasa (2/8) di ruang kerjanya.

“ Kami masih menunggu penerbitan Perbup yang diterbitkan oleh Bagian Hukum. Dengan Perbup ini akan menjadi dasar hukum dalam memungut retribusi sampah,”kata Yoga.

Yoga menambahkan, Perbup yang digodok oleh Bagian Hukum ada kemungkinan telah selesai dan tinggal menunggu tandatangan dari Bupati. Namun kalau sudah ditandatangani, maka akan diserahkan kepada Dispenda untuk dilaksanakan.

“ Kemungkinan Perbup sudah ada, namun masih tunggu tandatangan dari Bupati,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan belum adanya Perbup ini, pihaknya belum bisa melakukan apa-apa. Dikarenakan di dalam Perbup tersebut berisi petunjuk-petunjuk dan aturan, mulai dari berapa persen pembagian antara Ketua Rukun Tetangga (RT) dan pemerintah daerah. Dimana pembagian ini merupakan kesepakatan bersama, pada saat dilakukan sosialisasi di Hotel dan Resto Cenderawasih 66 beberapa waktu lalu.

 “Kalau Perbupnya sudah terbit, kami akan memanggil Ketua-ketua RT, kepala kelurahan dan kepala distrik untuk mulai lakukan pungutan retribusi sampah ,”terang Yoga.

Diwaktu yang terpisah, Kepala Dispenda mengatakan, dengan berlakunya retribusi sampah nanti, maka setiap Kepala Keluarga (KK) akan menyetor setiap setiap bulanya sebesar Rp10 ribu, yang nantinya akan ditagih langsung oleh masing-masing Ketua RT. Dimana nantinya akan ada MoU dengan masing-masing RT, untuk menarik retribusi ke semua KK.

Lanjutnya, sementara  untuk sistem yang dipakai adalah sistem bagi hasil. Dimana dari Rp10 ribu nanti, Rp5 ribunya akan diberikan kepada Ketua RT dan Rp5 untuk pemerintah daerah. Sistim ini sudah kesepakatan bersaman, namun sebelumnya pihaknya memberikan dua pilihan, yakni bagi hasil dan upah.

“ Sistim bagi hasil ini merupakan kesepakatan bersama, yang sebelumnya pernah dilakukan sosialisasi dengan Ketua RT. Dan MoU nanti akan dicantumkan, apabila terjadi penyelewengan, maka dilakukan pemberhentian kepada Ketua RT,”tuturnya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Produk Hukum Setda Kabupaten Mimika, Jambia Wadan Sao, SH mengatakan, Perbup nomor 65 tahun 2015 tentang retribusi sampah sudah ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE. Sehingga dalam waktu dekat Perbup tersebut akan diserahkan kepada Disepnda untuk dilaksanakan.

“ Dalam waktu dekat ini, kami akan menyerahkan Perbup tersebut ke Dispenda,”untuk dilaksanakan,”ungkapnya. (Ricky Lodar/ Indriyani Pariury).

0 Response to "Pelaksanaan Retribusi Sampah Menunggu Peraturan Bupati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel