DPRD Surabaya Tolak Tukar Guling Lahan dari Marvell City
SAPA (SURABAYA) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menolak ruilslag (tukar guling) maupun sewa terhadap lahan milik Pemkot Surabaya berupa Jalan Upah Jiwa oleh pengembang Marvell City.
"Yang jelas kami menolak tukar guling maupun sewa, ruilslag dan sewa bukan jawaban maupun solusi yang tepat," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya keberatan terhadap rencana sewa dan tukar guling tersebut. Langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya.
"Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya," ujarnya.
Awey mengatakan bila sistem sewa menjadi solusi, siapapun warga bisa melakukan penyerobotan aset Pemkot Surabaya, sebab jika tidak ketahuan, lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.
Ia mengatakan Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan aset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan. Jika memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobotan tanah negara.
"Selain harus diproses secara hukum, pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum)," katanya.
Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.
"Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka BPN (Badan Pertanahan Nasisonal) akan ukur kembali," katanya.
Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Kooefisiensi Lantai Bangunan (KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan dan batas-batasnya akan kelihatan.
Dari peta bidang akan ketahuan berapa luas lahannya dan akan kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang dimiliki Pemkot Surabaya.
"Kalau itu lahan Pemkot, pihak Marvel City harus mengembalikan lahan tersebut peserti semula (restutio in integrum), tidak ada istilah sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang stellionaatt (penyerobotan tanah Negara)," katanya.
Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah menunggu draf sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.
"Kalau ada kesepakatan, gugatan yang kini sedang jalan kita cabut," katanya.
Namun demikian, ia berharap proses sewa-menyewa lahan antara Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun. "Kalau bisa 20 sampai 25 tahun," katanya. (ant)
"Yang jelas kami menolak tukar guling maupun sewa, ruilslag dan sewa bukan jawaban maupun solusi yang tepat," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya keberatan terhadap rencana sewa dan tukar guling tersebut. Langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya.
"Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya," ujarnya.
Awey mengatakan bila sistem sewa menjadi solusi, siapapun warga bisa melakukan penyerobotan aset Pemkot Surabaya, sebab jika tidak ketahuan, lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.
Ia mengatakan Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan aset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan. Jika memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobotan tanah negara.
"Selain harus diproses secara hukum, pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum)," katanya.
Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.
"Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka BPN (Badan Pertanahan Nasisonal) akan ukur kembali," katanya.
Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Kooefisiensi Lantai Bangunan (KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan dan batas-batasnya akan kelihatan.
Dari peta bidang akan ketahuan berapa luas lahannya dan akan kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang dimiliki Pemkot Surabaya.
"Kalau itu lahan Pemkot, pihak Marvel City harus mengembalikan lahan tersebut peserti semula (restutio in integrum), tidak ada istilah sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang stellionaatt (penyerobotan tanah Negara)," katanya.
Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah menunggu draf sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.
"Kalau ada kesepakatan, gugatan yang kini sedang jalan kita cabut," katanya.
Namun demikian, ia berharap proses sewa-menyewa lahan antara Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun. "Kalau bisa 20 sampai 25 tahun," katanya. (ant)
0 Response to "DPRD Surabaya Tolak Tukar Guling Lahan dari Marvell City"
Post a Comment