BPOM Jambi dan LPKI Musnahkan Air Mineral Bermerk Tak Berizin
Friday, July 22, 2016
Edit
SAPA (JAMBI) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) memusnahkan air mineral dalamm bentuk kemasan bermerek karena tidak memiliki izin.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan (Pemdik) BPOM Jambi, Emli di Jambi, Jumat mengatakan, pemusnahan minuman yang dikemas dalam botol itu dilakukan karena tidak memiliki izin registrasi dari BPOM.
"Penyitaan barang ini dilakukan di enam perusahaan dengan jumlah nilai sekitar Rp34,4 juta," kata Emli usai pemusnahan.
Dijelaskannya, perusahaan yang memproduksi air mineral itu memang perusahaan berizin, namun labelnya diubah sesuai permintaan. Seperti label tempat hiburan karaoke, restoran dan hotel.
Menurut dia, meskipun tempat hiburan, hotel dan restoran itu bekerjasama dengan perusahaan pembuat air minum dalam kemasan itu, namun perusahaan yang menjualnya harus memiliki izin registrasi resmi dari BPOM.
"Labelnya sudah berubah menjadi label tempat hiburan, tentu nomor registrasinya tidak boleh dari perusahaan pembuatnya, ini sudah menyalahi aturan. Harus ada izin registrasinya lagi," katanya menjelaskan.
Selain itu, perusahaan pembuat air minum dalam kemasan tersebut ada yang sudah tidak berproduksi lagi, namun produksinya masih beredar.
"Untuk yang membuat label merek sendiri sudah kita berikan surat teguran, kita dorong mereka memiliki nomor registrasi sendiri," kata Emli.
Emli juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang menjual sejumlah produk makanan ataupun minuman yang tidak memiliki izin registrasi resmi di Provinsi Jambi.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, kalau ditemukan jelas akan kita sita," katanya menambahkan.
Pemusnahan air mineral dalam kemasan botol dengan berbagai merek hotel dan tempat hiburan itu dengan cara digiling menggunakan truk. (ant)
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan (Pemdik) BPOM Jambi, Emli di Jambi, Jumat mengatakan, pemusnahan minuman yang dikemas dalam botol itu dilakukan karena tidak memiliki izin registrasi dari BPOM.
"Penyitaan barang ini dilakukan di enam perusahaan dengan jumlah nilai sekitar Rp34,4 juta," kata Emli usai pemusnahan.
Dijelaskannya, perusahaan yang memproduksi air mineral itu memang perusahaan berizin, namun labelnya diubah sesuai permintaan. Seperti label tempat hiburan karaoke, restoran dan hotel.
Menurut dia, meskipun tempat hiburan, hotel dan restoran itu bekerjasama dengan perusahaan pembuat air minum dalam kemasan itu, namun perusahaan yang menjualnya harus memiliki izin registrasi resmi dari BPOM.
"Labelnya sudah berubah menjadi label tempat hiburan, tentu nomor registrasinya tidak boleh dari perusahaan pembuatnya, ini sudah menyalahi aturan. Harus ada izin registrasinya lagi," katanya menjelaskan.
Selain itu, perusahaan pembuat air minum dalam kemasan tersebut ada yang sudah tidak berproduksi lagi, namun produksinya masih beredar.
"Untuk yang membuat label merek sendiri sudah kita berikan surat teguran, kita dorong mereka memiliki nomor registrasi sendiri," kata Emli.
Emli juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang menjual sejumlah produk makanan ataupun minuman yang tidak memiliki izin registrasi resmi di Provinsi Jambi.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, kalau ditemukan jelas akan kita sita," katanya menambahkan.
Pemusnahan air mineral dalam kemasan botol dengan berbagai merek hotel dan tempat hiburan itu dengan cara digiling menggunakan truk. (ant)
Related Posts