Perizinan Mimika akan Sidak Timung Nakal
Sunday, July 31, 2016
Edit
cuma ilustrasi |
SAPA (TIMIKA) – Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mimika, Bertha Beanal, SH mengatakan pihaknya telah mendapat keluhan dari warga terkait dengan panti pijat atau timung yang digunakan sebagai sarana prostitusi liar yang semakin menjamur di Timika.
“Warga menyatakan ada panti pijat yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, maka kami akan turun untuk mengecek langsung ijin mereka,” ujar Bertha kepada Salam Papua, Minggu (31/7).
Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek ijin-ijin tersebut, sebab banyak dari timung yang hingga saat ini tidak memberikan kontribusi kepada Pemkab Mimika.
“Ijin yang dikeluarkan tidak tahu dari instansi mana, sehingga kami tetap akan lakukan sidak untuk mengecek ijin usaha. Sebab lokasi panti pijat tersebut yang berada ditengah-tengah pemukiman warga dan akan berpengaruh pada kondisi lingkungan sekitar. Sebab panti pijat juga merupakan tempat untuk bertransaksi prostitusi dengan modus jasa pijat,” ujar dia.
Pihaknya akan melakukan sidak dan kepada panti pijat yang tidak memiliki ijin resmi pihaknya akan mengambil keputusan untuk menutup panti tersebut, namun terlebih dahulu pihaknya akan mendata terlebih dahulu jumlah timung yang ada di Mimika, sehingga timung yang tidak memiliki ijin serta ijin masa berlakunya telah habis pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Ijin-ijin itu semua akan kami cek, kalau tidak ada ijin kami akan tutup, kami akan data semua timung dan kami akan lihat mana ijin yang resmi kalau tidak kami ambil tindakan tegas untuk menutup timung,” ujarnya.
Melihat kondisi yang terjadi di Mimika terkait dengan ijin pengoperasian tempat usaha, bertha mengatakan, tanggal 11 Agustus mendatang kantor Perizinan Timika akan di-launching menjadi kantor perizinan tipe-A sehingga perizinan yang dikeluarkan harus melalui kantor Perizinan Timika. Karena selama ini dengan keberadaan kantor Perizinan namun dinas terkait masih menerbitkan ijin tidak melalui Perizinan sehingga setelah launching penerbitan yang dilakukan oleh masing-masing dinas tidak berlaku.
“Tanggal 11 mendatang kita sudah launching KPTSP jadi yang berhubungan dengan ijin kami akan proses semua melalui satu pintu, kami juga akan dibantu oleh pihak Kepolisian dan Sat Pol PP apabila kami turun lapangan untuk lakukan sidak,” ujarnya. (Ricky Lodar)
“Warga menyatakan ada panti pijat yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, maka kami akan turun untuk mengecek langsung ijin mereka,” ujar Bertha kepada Salam Papua, Minggu (31/7).
Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek ijin-ijin tersebut, sebab banyak dari timung yang hingga saat ini tidak memberikan kontribusi kepada Pemkab Mimika.
“Ijin yang dikeluarkan tidak tahu dari instansi mana, sehingga kami tetap akan lakukan sidak untuk mengecek ijin usaha. Sebab lokasi panti pijat tersebut yang berada ditengah-tengah pemukiman warga dan akan berpengaruh pada kondisi lingkungan sekitar. Sebab panti pijat juga merupakan tempat untuk bertransaksi prostitusi dengan modus jasa pijat,” ujar dia.
Pihaknya akan melakukan sidak dan kepada panti pijat yang tidak memiliki ijin resmi pihaknya akan mengambil keputusan untuk menutup panti tersebut, namun terlebih dahulu pihaknya akan mendata terlebih dahulu jumlah timung yang ada di Mimika, sehingga timung yang tidak memiliki ijin serta ijin masa berlakunya telah habis pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Ijin-ijin itu semua akan kami cek, kalau tidak ada ijin kami akan tutup, kami akan data semua timung dan kami akan lihat mana ijin yang resmi kalau tidak kami ambil tindakan tegas untuk menutup timung,” ujarnya.
Melihat kondisi yang terjadi di Mimika terkait dengan ijin pengoperasian tempat usaha, bertha mengatakan, tanggal 11 Agustus mendatang kantor Perizinan Timika akan di-launching menjadi kantor perizinan tipe-A sehingga perizinan yang dikeluarkan harus melalui kantor Perizinan Timika. Karena selama ini dengan keberadaan kantor Perizinan namun dinas terkait masih menerbitkan ijin tidak melalui Perizinan sehingga setelah launching penerbitan yang dilakukan oleh masing-masing dinas tidak berlaku.
“Tanggal 11 mendatang kita sudah launching KPTSP jadi yang berhubungan dengan ijin kami akan proses semua melalui satu pintu, kami juga akan dibantu oleh pihak Kepolisian dan Sat Pol PP apabila kami turun lapangan untuk lakukan sidak,” ujarnya. (Ricky Lodar)
Related Posts