UP2KP Kawal 15 Persen Dana Otsus
Sunday, July 31, 2016
Edit
SAPA (YOGYAKARTA) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) fokus mengawal 15 persen dana otonomi khusus bagi bidang kesehatan sesuai peraturan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Di samping pemanfaatan dana KPS, kita juga fokus mengawal 15 persen dana Otonomi Khusus bagi Bidang Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014," kata Direktur UP2KP, Agustinus Raprap ketika dikonfirmasi dari Yogyakarta, Sabtu (30/7).
Menurut dia, pihaknya sudah turun ke wilayah adat Saireri pekan lalu untuk mengawal penggunaan dana otsus 15 persen bidang kesehatan. Wilayah adat Saireri meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. "Kita turun di wilayah Saireri akhir Mei lalu, masih banyak pejabat yang belum paham tentang pengelolaan dana ini," katanya.
Dia mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR Papua dengan Dinas Kesehatan Papua, RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan UP2KP (28/7), sejumlah keluhan yang ditampung masyarakat terkait pelayanan KPS disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR Papua.
Sekretaris Komisi III DPR Papua, Khristina Luluporo mengemukakan beberapa kali keluarganya datang dan meminta bantuan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Oleh karena itu, ia berkoordinasi dengan UP2KP dan puji Tuhan terbantu dengan mengetahui keberadaan tugas pokok dan fungsi UP2KP.
"Tetapi saya minta, UP2KP harus banyak sosialisasi tentang peran dirinya dalam mengawal kesehatan, sekaligus juga bersama Dinas Kesehatan tingkatkan sosialisasi tentang penggunaan Kartu Papua Sehat, banyak yang belum begitu mengerti bagaimana cara mendapatkan KPS ini," katanya.
Anggota Komisi III DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, SE juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia menerima pengaduan dari keluarganya terkait adanya oknum sopir ambulance nakal yang meminta pembayaran jasa pengiriman jenazah dari keluarga yang meninggal di RSUD Jayapura beberapa waktu lalu.
Padahal sesuai aturan, menurutnya hal ini sudah termasuk dalam paket pembiayaan bagi pasien pengguna KPS alias gratis.
"Alangkah baiknya, di RSUD Abepura dan RSUD Jayapura, baik di ruang jenazah atau halaman depan ditampilkan spanduk agar menghindari praktik oknum sopir yang nakal," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tengah mengambil kebijakan untuk memanfaatkan dana otsus 15 persen untuk bidang kesehatan itu secara baik.
"Kami ambil kebijakan untuk memanfaatkan benar-benar dana yang ada. Jasa dokter kita bayar tepat waktu. Untuk efektifkan pemanfaatan, kita sangat selektif untuk memberi rujukan," ujarnya.
Menurut dia, kadang biaya tiket dan lunsum pasien dan satu pengantar yang mencapai puluhan juta sia-sia ketika sampai di sana pasien diberi obat yang sama di Jayapura.
"Karena itu, kami ambil kebijakan, lebih mudah mendatangkan dokter spesialis dan mengobati pasien itu dari pada merujuk ke luar Papua," ujarnya.(Ant)
"Di samping pemanfaatan dana KPS, kita juga fokus mengawal 15 persen dana Otonomi Khusus bagi Bidang Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014," kata Direktur UP2KP, Agustinus Raprap ketika dikonfirmasi dari Yogyakarta, Sabtu (30/7).
Menurut dia, pihaknya sudah turun ke wilayah adat Saireri pekan lalu untuk mengawal penggunaan dana otsus 15 persen bidang kesehatan. Wilayah adat Saireri meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. "Kita turun di wilayah Saireri akhir Mei lalu, masih banyak pejabat yang belum paham tentang pengelolaan dana ini," katanya.
Dia mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR Papua dengan Dinas Kesehatan Papua, RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan UP2KP (28/7), sejumlah keluhan yang ditampung masyarakat terkait pelayanan KPS disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR Papua.
Sekretaris Komisi III DPR Papua, Khristina Luluporo mengemukakan beberapa kali keluarganya datang dan meminta bantuan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Oleh karena itu, ia berkoordinasi dengan UP2KP dan puji Tuhan terbantu dengan mengetahui keberadaan tugas pokok dan fungsi UP2KP.
"Tetapi saya minta, UP2KP harus banyak sosialisasi tentang peran dirinya dalam mengawal kesehatan, sekaligus juga bersama Dinas Kesehatan tingkatkan sosialisasi tentang penggunaan Kartu Papua Sehat, banyak yang belum begitu mengerti bagaimana cara mendapatkan KPS ini," katanya.
Anggota Komisi III DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, SE juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia menerima pengaduan dari keluarganya terkait adanya oknum sopir ambulance nakal yang meminta pembayaran jasa pengiriman jenazah dari keluarga yang meninggal di RSUD Jayapura beberapa waktu lalu.
Padahal sesuai aturan, menurutnya hal ini sudah termasuk dalam paket pembiayaan bagi pasien pengguna KPS alias gratis.
"Alangkah baiknya, di RSUD Abepura dan RSUD Jayapura, baik di ruang jenazah atau halaman depan ditampilkan spanduk agar menghindari praktik oknum sopir yang nakal," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tengah mengambil kebijakan untuk memanfaatkan dana otsus 15 persen untuk bidang kesehatan itu secara baik.
"Kami ambil kebijakan untuk memanfaatkan benar-benar dana yang ada. Jasa dokter kita bayar tepat waktu. Untuk efektifkan pemanfaatan, kita sangat selektif untuk memberi rujukan," ujarnya.
Menurut dia, kadang biaya tiket dan lunsum pasien dan satu pengantar yang mencapai puluhan juta sia-sia ketika sampai di sana pasien diberi obat yang sama di Jayapura.
"Karena itu, kami ambil kebijakan, lebih mudah mendatangkan dokter spesialis dan mengobati pasien itu dari pada merujuk ke luar Papua," ujarnya.(Ant)
Related Posts