Perda Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Masih Diproses
Sunday, July 31, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Ir Edi Santoso.,MSi mengatakan sejauh ini proses peraturan daerah (perda) menyangkut Retribusi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) masih diproses oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Prosesnya sementara ini masih dibagian hukum Setda Mimika. Waktu itu sudah sudah dibahas ke Dispenda bahwa akan didorong untuk aset daerah, kami silahkan saja. Nah sekarang ini hanya tunggu bupati tanda tangan kewenagan beliau untuk naikan ke atas,” ujar Edi saat ditemui di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Jumat (29/7).
Dikatakan Edi, untuk penarikan retribusi pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua pengusaha yang memiliki kapal ikan, agar tidak disangka sebagai penarikan retribusi gelap.
“Jika sudah keluar Perda nya kita langsung jalankan, namun sebelumnya kita akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha ikan. Juga nelayan agar mereka tahu, sehingga tidak ada yang berfikir penarikan retribusi gelap,” terangnya
Lanjut Edi, dikarenakan, nantinya setelah ada Perda, maka nantinya setiap kapal yang masuk baik hanya parkir ataupun yang berlabuh akan dikenakan tarif retribusi yang berbeda-beda.
“Memang para nelayan dan pengusaha mereka tidak merasa keberatan, namun setidaknya kami harus menjelaskan tetang Perda ini,” tandasnya. (Indri Yani Pariury)
“Prosesnya sementara ini masih dibagian hukum Setda Mimika. Waktu itu sudah sudah dibahas ke Dispenda bahwa akan didorong untuk aset daerah, kami silahkan saja. Nah sekarang ini hanya tunggu bupati tanda tangan kewenagan beliau untuk naikan ke atas,” ujar Edi saat ditemui di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Jumat (29/7).
Dikatakan Edi, untuk penarikan retribusi pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua pengusaha yang memiliki kapal ikan, agar tidak disangka sebagai penarikan retribusi gelap.
“Jika sudah keluar Perda nya kita langsung jalankan, namun sebelumnya kita akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha ikan. Juga nelayan agar mereka tahu, sehingga tidak ada yang berfikir penarikan retribusi gelap,” terangnya
Lanjut Edi, dikarenakan, nantinya setelah ada Perda, maka nantinya setiap kapal yang masuk baik hanya parkir ataupun yang berlabuh akan dikenakan tarif retribusi yang berbeda-beda.
“Memang para nelayan dan pengusaha mereka tidak merasa keberatan, namun setidaknya kami harus menjelaskan tetang Perda ini,” tandasnya. (Indri Yani Pariury)
Related Posts