Korban Pelecehan Seksual Muhhamad Arsyad di Puncak Diminta Lapor ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong korban lain dari tersangka tindak pidana pelecehan seksual yang ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Muhhamad Arsyad yang berinisial MA, untuk melaporkan kejahatan yang diduga melibatkan pria 26 tahun tersebut.

Selain kepada F (10), pelaku yang ditangkap pada Minggu (10/7) ini juga mengaku telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua bocah perempuan lainnya yang berusia sekitar 7-10 tahun pada 2015, kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok AKP Elly Pandiasari.

"Para korban dan saksi yang mengetahui kasus ini jangan takut melapor," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi jika ada ancaman yang datang kepada mereka, jelasnya.

Menurut dia, untuk memastikan keamanan terhadap para korban dan saksi kelak, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Edwin juga mengemukakan bahwa lembaganya dapat menyediakan beberapa layanan medis dan psikologis bagi para korban.

"Layanan ini penting untuk mengurangi trauma korban akibat tindak pidana yang dialaminya," tuturnya.

Selain diduga terlibat dengan tindak pidana pelecehan seksual, MA juga pernah tersangkut kasus hukum pada 2014, yakni sebagai pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui internet.

Penghinaan terhadap Kepala Negara dilakukan MA dengan mengedit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Jokowi. (BERITA:ANTARA/ GAMBAR:HERUKUN)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel