New Normal, TPS Keliling Jadi Solusi Pilkades Gelombang Ketiga di Tanimbar
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Somalay Batlayeri S.STP menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang Ketiga Tahun 2020 di daerah tersebut tetap dijalankan.
Ia menyebutkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018 tentang ‘Petunjuk Pelaksanaan Pilkades’ akan dilakukan penyempurnaan dengan penambahan satu regulasi yang akan segera disahkan bupati, yaitu perubahan kedua terkait situasi Wabah Pandemi Virus Corona (COVID-19).
“Tanimbar adalah salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai pemberlakukan new normal, walaupun kita berada di situasi COVID-19, bukan berarti kita mengabaikan seluruh agenda pemerintahan. Suka atau tidak, hakekat dari pilkades itu adalah menjalankan amanat kedaulatan rakyat,” kata dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Jumat (05/06/2020).
Somalay mengungkapkan guna menyesuaikan dan mengantisipasi pilkades dengan new normal atau tatanan kehidupan baru mengatasi COVID-19, pihaknya menyarankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling lewat mobil dan ojek, sehingga masyarakat tetap di rumah untuk melakukan pilkades yang dijadwalkan pada akhir Bulan Mei hingga 17 oktober 2020.
“Tidak perlu terlalu tertekan terhadap COVID-19, mestinya kita tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta disiplin dengan mengutamanakan upaya pencegahan. Jadi pilkdes ini tetap jalan, sejauh ini kami sudah rapat dan nanti ada penguatan ke panitia sebelum tanggal 20 Mei terkait protocol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkades,” ungkapnya.
Selain itu, tahapan pilkades mengacuh pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 112 Tahun 2014, Pemendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018. (Laura Sobuber)