Petrus Fatlolon Instruksikan 19 Desa di Tanimbar Percepat APBDes Tahun Anggaran 2019
Monday, June 24, 2019
Edit

Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariatan Daerah (Setda) Tanimbar, Blendy J. Souhoka, S.STP dalam rilis medianya bahwa hal tersebut disampaikan Bupati Fatlolon karena ke-19 desa itu hingga saat ini belum menyelesaikan APBDes Tahun Anggaran 2019 padahal pada pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sebelumnya di Desa Kandar, Kecamatan Selaru pada Jumat (08/03/2019) lalu telah disepakati bersama bagi desa-desa yang belum menyelesaikan APBDes Tahun 2019 agar diberikan kesempatan pengerjaan hingga Sabtu (30/06/2019).
“Saya memberikan waktu satu minggu mulai dari hari ini kepada para camat yang desa-desanya belum selesai menyusun APBDes agar segera mendampingi Pemerintah Desa untuk menyelesaikan penyusunan APBDes. Dan satu minggu kedepan saya akan meminta pertanggungjawaban dari masing-masing camat terkait hal dimaksud,” pinta dia saat membuka Rakor Percepatan Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019 dan Perencanaan Desa Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Dinas PMD di Gedung Serbaguna Hotel Galaxy Saumlaki pada Selasa (25/06/2019).
Fatlolon pun menekankan tentang disiplin pengelolaan keuangan desa, dimana desa telah diberikan kewenangan yang cukup besar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namun menurutnya harus juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk mengelola kewenangan yang ada.

Setelah itu, orang nomor satu di Bumi Duan Lolat itu mengajak agar Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga dapat dilibatkan oleh Pemdes untuk mengawal proses pengelolaan keuangan desa agar dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mempunyai dampak hukum bagi para Kepala Desa maupun aparatur Pemdes lainnya.
“Akhir tahun anggaran 2019 nanti, APBDes Tahun Anggaran 2020 sudah harus disusun sehingga tidak mengalami keterlambatan seperti Tahun Anggaran 2019, Dinas PMD dan para Camat harus mengawal ketat penjadwalan dalam proses perencanaan tahun 2020 nanti. Apabila ada desa-desa yang belum menyusun APBDes akan berpengaruh pada keterlambatan pencairan anggaran, sampai dengan keterlambatan pelaksanaan program di tingkat desa. Penegasan tersebut dimaksudkan agar proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2019 sudah masuk pada penjadwalan pencairan tahap kedua,” Pinta Fatlolon.
Rakor itu dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemdes dan Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) seTanimbar dan diakhiri dengan penandatanganan komitmen terkait dengan jadwal pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019. (HumasSetdaTanimbar)
Related Posts