Pemda dan Perusahaan Diminta Koordinasi Terkait TKA
Sunday, September 18, 2016
Edit
![]() |
Pius Lustrilanang |
SAPA (TIMIKA) – Ketua Tim Kunjungan kerja (Kunker) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pius Lustrilanang menerangkan, kunci dalam mengetahui keseimbangan jumlah tenaga kerja asing (TKA) dan lokal setiap perusahaan di Mimika adalah tergantung bagaimana pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan saling berkoordinasi.
“Bagaimanapun keseimbangan jumlah TKA dalam suatu perusahaan, harus diperhatikan secara khusus. Dan ini tanggungjawab pemerintah dan perusahaan terkait,”kata Pius Lustrilanang saat ditemui Salam Papua di Rimba Papua Hotel, Jumat (16/9).
Dijelaskan, dinas yang seharusnya memperhatikan adalah Dinas tenaga Kerja (Disnaker). Karena dinas ini memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mengatur tatacara penerimaan tenaga kerja pada perusahaan swasta, yang telah memiliki ijin dalam beroperasi di semua wilayah Indonesia.
“ Disnaker harus melakukan pendataan secara rutin dan berkala terhadap perusahaan. Dan perusahaan pun harus mematuhi aturan dalam merekrut tenaga kerja. Sehingga tenaga asing dan lokal imbang,”tuturnya.
Dikatakannya, suatu perusahaan yang berdiri dan beroperasi di satu wilayah, harus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Oleh itu, pemerintah dan perusahaan, harus menjalin komunikasi dan koordinasi, terkait penerimaan tenaga kerja, khususnya di Mimika.
“ Paling penting adalah komunikasi dan koordinasi Disnaker dan perusahaan. Kalau pemerintah bisa mendata secara rutin dan perusahaan mau transparan, maka tidak akan ada masalah,”ungkapnya.
Deportasi Dua TKA Akan Dibahas di Pusat
Sementara terkait dengan permasalahan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi salah satu alasan 125 karyawan PT Redpath didepak dan pencemaran nama baik, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Pemukiman Rakyat (Disnakertrans dan PR) Kabupaten Mimika, akan membahasnya bersama Komisi IX DPRI RI.
“ Kami belum bisa pastikan apakah dua orang ini dideportasi atau tidak. Tapi ini jadi permasalahan serius bagi kami. Karenanya 21 September 2016 nanti, akan dibahas secara khusus dengan Komisi IX DPR RI,” kata Kadisnakertrans dan PR Kabupaten Mimika, Septinus Soumalena di RPH.
Terkait dengan hal yang dilakukan dua TKA tersebut, Ia menjelaskan, meski mereka merupakan salah satu investor pada PTFI. Namun TKA ini tidak memiliki wewenang dalam memecat karyawan. Serta menyebarkan pelarangan penerimaan kembali 125 karyawan tersebut. Hal ini merupakan kesalahan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan semena-mena. Karena yang berhak mengatur penerimaan dan pemberhentian karyawan adalah manajemen, bukan Investor.
“Perlakuan dua TKA ini sangat melangkahi kewenangan manajemen. Ditambah menyebarkan fitnah melalui media online, yang melarang mempekerjakan kembali 125 karyawan tersebut. Karenanya, akan menjadi pembahasan khusus dengan DPR RI di Jakarta,”ungkapnya. (Acik N)
Related Posts