Tim Gabungan Grebek Miras Lokal di Merauke
Sunday, August 7, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) - Tim gabungan TNI/POLRI yang terdiri dari anggota Kodim 1707/Merauke dan anggota Polres Meraukeberhasil melakukan penggerebekan penjualan minuman keras (miras) lokal jenis sopi disalah satu rumah warga yang berada Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke, Sabtu (6/8).
Penggerebakan ini terkait informasi dari masyarakat setempat yang disampaikan kepada Koramil 1707-05/Merauke bahwa ada indikasi dan gerak-gerik oknum masyarakat yang mencurigakan tentang pengedaran sopi di wilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut, tim gabungan TNI/POLRI selesai melakukan koordinasi, bergerak menuju sasaran dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ujar Danramil Merauke, Mayor Inf Artiono dalam rilis yang diterima Salam Papua, Minggu (7/8) malam.
Dalam sweeping dan penggerebekan gabungan ini, aparat berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Yulianus Titioka (35 th), alamat Jln. Ampera IV Kelurahan Rimba Jaya Distrik Merauke selaku pemilik rumah sekaligus pembuat dan pengedar Miras, sedangkan barang bukti yang didapat berupa Miras lokal jenis Sopi sebanyak 2 ember besar siap jual dan alat penyulingan permentasi pembuat Miras lokal.
“Dari hasil keterangan tersangka bahwa penjualan tidak hanya dilakukan oleh dirinya sendiri tetapi masih ada penjual Miras yang lain, akan tetapi masih akan diselidiki tentang kebenaran informasi itu lebih lanjut,” ungkap Artiono.
Ia katakan penangkapan ini dilakukan atas kerja sama masyarakat dengan aparat TNI-Polri dalam menjalankan tugas, khususnya di wilayah Merauke, karena masyarakat sudah mengerti dan sadar tentang kerugian besar yang akan didapat bila sudah terpengaruh Miras, apalagi Pemerintah Daerah juga sudah memberikan surat edaran larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi Miras di Kabupaten Merauke dalam bentuk apapun.
“Kami TNI-Polri akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pemberantasan Miras diwilayah Merauke, untuk itu masyarakat juga harus mendukung dengan memberikan informasi seperti halnya penangkapan kali ini.” katanya.
Dari keterangan masyarakat saat penggerebekan menyampaikan bahwa mereka sangat berterimakasih atas penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI/POLRI ini, karena selama ini masyarakat sudah sangat terganggu dan resah terhadap oknum masyarakat yang memproduksi serta mengkonsumsi Miras.
“Semoga dengan diadakannya sweeping sesering mungkin dapat mengurangi bahkan sudah tidak ada lagi masyarakat yang berani menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi Miras,” ucap salah seorang warga Kelurahan Rimba Jaya Distrik Merauke yang enggan disebut namanya.
Untuk sementara para tersangka langsung dibawa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. (Red)
Penggerebakan ini terkait informasi dari masyarakat setempat yang disampaikan kepada Koramil 1707-05/Merauke bahwa ada indikasi dan gerak-gerik oknum masyarakat yang mencurigakan tentang pengedaran sopi di wilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut, tim gabungan TNI/POLRI selesai melakukan koordinasi, bergerak menuju sasaran dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ujar Danramil Merauke, Mayor Inf Artiono dalam rilis yang diterima Salam Papua, Minggu (7/8) malam.
Dalam sweeping dan penggerebekan gabungan ini, aparat berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Yulianus Titioka (35 th), alamat Jln. Ampera IV Kelurahan Rimba Jaya Distrik Merauke selaku pemilik rumah sekaligus pembuat dan pengedar Miras, sedangkan barang bukti yang didapat berupa Miras lokal jenis Sopi sebanyak 2 ember besar siap jual dan alat penyulingan permentasi pembuat Miras lokal.
“Dari hasil keterangan tersangka bahwa penjualan tidak hanya dilakukan oleh dirinya sendiri tetapi masih ada penjual Miras yang lain, akan tetapi masih akan diselidiki tentang kebenaran informasi itu lebih lanjut,” ungkap Artiono.
Ia katakan penangkapan ini dilakukan atas kerja sama masyarakat dengan aparat TNI-Polri dalam menjalankan tugas, khususnya di wilayah Merauke, karena masyarakat sudah mengerti dan sadar tentang kerugian besar yang akan didapat bila sudah terpengaruh Miras, apalagi Pemerintah Daerah juga sudah memberikan surat edaran larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi Miras di Kabupaten Merauke dalam bentuk apapun.
“Kami TNI-Polri akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pemberantasan Miras diwilayah Merauke, untuk itu masyarakat juga harus mendukung dengan memberikan informasi seperti halnya penangkapan kali ini.” katanya.
Dari keterangan masyarakat saat penggerebekan menyampaikan bahwa mereka sangat berterimakasih atas penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI/POLRI ini, karena selama ini masyarakat sudah sangat terganggu dan resah terhadap oknum masyarakat yang memproduksi serta mengkonsumsi Miras.
“Semoga dengan diadakannya sweeping sesering mungkin dapat mengurangi bahkan sudah tidak ada lagi masyarakat yang berani menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi Miras,” ucap salah seorang warga Kelurahan Rimba Jaya Distrik Merauke yang enggan disebut namanya.
Untuk sementara para tersangka langsung dibawa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. (Red)
Related Posts