Sekretariat DPRD Mimika Gelar Bimtek

SAPA (TIMIKA) – Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) selama dua hari, Senin-Selasa (1-2/8) di gedung serbaguna Kantor DPRD.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Paulus Dumais, dihadiri  dengan  ditandai pemukulan tifa, yang dihadiri Ketua DPRD Elminus B Mom,SE, Ketua Komisi A Saleh Alhamid, Ketua Komisi B Viktor Kabey, dan beberapa anggota dewan dari masing-masing komisi.

Ketua DPRD Elminus B Mom,SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan Bimtek ini sangat penting. Sebab, tugas pokok dan fungsi dari masing-masing  bidang di sekretariat DPRD akan disampaikan oleh pemateri nantinya, sehingga perlu di ikuti dengan baik.

“Sekwan dan kabag keuangan diharapkan bisa mengikuti dan bersama-sama kita lihat apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan,” ungkap Elminus.

Sementara Sekwan Paulus Dumais dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua DPRD Elminus Mom yang telah memberikan arahan kepada peserta Bimtek, agar kedepan semua bagian dari DPRD bisa memperhatikan kinerja yang berkaitan dengan tupoksi.

“Kedepan kita menunjang kegiatan Dewan secara baik dan profesional. Mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih. Kami harapkan materi yang diberikan disimak secara baik agar dapat dipahami oleh semua peserta Bimtek,” ungkap Paulus.

Paulus menambahkan, untuk semua pegawai dapat mengikuti kegiatan ini secara baik. Sehingga saat pengajar pulang ke Jakarta, materi yang sudah diberikan tidak ikut bersama mereka, tetapi tinggal bersama semua peserta. Pengetahuan yang sudah diberikan bisa di implementasikan oleh peserta di lingkup sekretariat nantinya.

Ketua pelaksana Bimtek Rocky O Patinama kepada wartawan menjelaskan, kegiatan Bimtek penatausahaan keuangan dan tupoksi sekretariat DPRD, diadakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan bagi semua pegawai di lingkungan DPRD. Sehingga bukan saja dibagian keuangan yang bisa mengelola tata usaha keuangan, tetapi pada saatnya nanti semua bisa bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya saya dengan adanya kegiatan ini, para pegawai bisa bekerja memberikan pelayanan kepada lembaga DPRD, sehingga materi yang diberikan dari Jakarta bisa diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari,”  ungkap Rocky.

Untuk pembawa materi kata Rocky ada tiga orang, yaitu dari staff ahli DPR RI, media suara Depdagri, Profesor di salah satu Universitas di Jakarta, dan dosen STPDN.

“Kegiatan berlangsung selama dua hari di tempat yang sama,” kata Rocky.

Sementara itu, di hari pertama,  Pusat Studi Strategi Pembangunan Daerah (Pusbangda) memaparkan bahwa, salah satu tugas sekretariat DPRD secara administrasi adalah mendukung tugas pokok fungsi DPRD dalam hal ini ketua DPRD, wakil ketua, ketua-ketua komisi dan anggota lainnya.

Hal itu dikatakan Widyaiswara Utama Kemendagri Drs. Teuku Aliman,M.Si saat membawakan materi. Dia menyebutkan, sistem pendukung DPRD sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Dimana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD dibentuk sekretariat DPRD. Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekteriat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Kepala Daerah atas persetujuan pimpinan DPRD, setelah berkoordinasi dengan pimpinan fraksi. Sekteriat DPRD dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari PNS.

Tugas sekretariat DPRD secara administrasi yaitu, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung tupoksi DPRD, menkoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli, memberikan bantuan teknis administrasi dan keahlian kepada DPRD, dan melaksanakan kebijakan kesekretariatan DPRD yang telah ditentukan oleh pimpinan DPRD termasuk kesejahteraan anggota dewan, kesejahteraan pegawai sekretariat.

Selain itu, lanjut dia, fungsi sekretaris DPRD sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 215 yaitu, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan, dan sekwan dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretariat daerah. (Maria Welerubun)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel