Retribusi Parkir akan Diberlakukan Untuk Peningkatan PAD

SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan menarik retribusi parkir kendaraan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski belum diketahui kapan retribusi ini akan diberlakukan, namun Dispenda kini tengah membuat Memorandum Of Understanding (MoU)  dengan pihak swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Dispenda Paulus Yanengga mengatakan, pemberlakukan retribusi parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, tentang retribusi parkir dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2015, tentang petunjuk  pelaksanaan.

“Untuk MoU dengan BUMD, kami lakukan di Kantor Pos. Sedangkan dengan pihak swasta dilakukan di Timika Mall. Dan itu kita lakukan secara formalitas saja,” kata Yanengga usai penandatanganan MoU di Kantor Pos Timika, Rabu (3/8).

Dijelaskan, tujuan dari pemberlakukan retribusi parkir ini untuk mendorong peningkatan PAD. Dimana diketahui bersama bahwa, kendaraan di Mimika semakin hari semakin banyak, tetapi hingga kini belum ada ketentuan untuk pelaksanaan retribusi parkir. Padahal menurut Yanengga, di daerah luar retribusi parkir sudah diberlakukan sejak lama.

Dengan kondisi tersebut, kata Yanengga, retribusi parkir ini akan diterapkan, dan akan didorong pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), agar tahun depan bisa masuk ke perencanaan penerimaan.

“Untuk memperlancar pelaksanaan dan penerapan retribusi parkir, kami sudah menyiapkan sekitar 50 lahan parkir, namun jumlah tersebut bisa bertambah,”terangnya.

Dikatakan Yanengga, launching penerapan ini akan dilakukan langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE.  Tetapi tentunya setelah semua peralatan atau perlengkapan, seperti rompi, kartu ID sudah dibagikan kepada petugas parkir.

Yanegga menyebutkan, untuk tarif parkir yang telah ditetapkan, seperti mobil box/truk Rp5 ribu, mobil pribadi/umum Rp4 ribu, sepeda motor Rp2 ribu. Sementara tarif parkir bulanan untuk mobil box/truk Rp120 ribu, mobil sedan/umum Rp90 ribu, sepeda motor Rp30 ribu.

“Tarif parkir ini  termasuk jaminan kemanan atas resiko kelihangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir, ” jelasnya.

Sementara itu, Stefen Teurubun yang dipercayakan Dispenda sebagai operator parkir menjelaskan, untuk areal parkir  berukuran 10x15 paling sedikit bisa menghasilkan diperoleh Rp100-150 ribu. Sedangkan untuk lahan parkiran yang lumayan luas, diperkirakan perharinya bisa menghasilkan Rp300-350 ribu .

“Saya telah dipercayakan oleh Dispenda dalam mengkordinir lahan parkir, target sekitar 50 lahan parkir yang menjadi sasaran kami, tetapi kemungkinan ke depan akan bertambah lagi.  Sejauh ini titik parkiran yang berporensi seperti Kantor Pos, Timika Mall dan hampir semua tempat usaha, Badan Usaha Milik Daerah. Namun, pajak parkir ini tidak berlaku bagi kantor pemerintah,”tandasnya.

Sementara, Pelaksana Operasional Harian (PLH) Kantor Pos Ansar Dolo dan Perwakilan Manajemen Timika Mall, Yusuf mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pemberlakukan retribus parkir oleh pemerintah.

“Kami sangat mendukung penuh kebijakan pemeirntah dalam memberlakukan retribusi parkir ini, dan kami berharap kedepan akan jauh lebih baik lagi, tentunya terhadap peningkata PAD Mimika.” (Indri Yani Pariury)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel