Pusat Didesak Kembalikan Kelebihan Pajak PT. Freeport Indonesia
Wednesday, August 10, 2016
Edit
SAPA (JAYAPURA) - Legislator Partai Demokrat Ruben Magai mendesak pemerintah pusat, untuk mengembalikan kelebihan pajak PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua.
"Selama ini, Freeport membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 persen. Padahal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak hanya membayar 25 persen. Freeport membayar 35 persen berdasarkan Kontrak Karya," ujarnya di Jayapura, Rabu (10/8).
Ruben Magai menjelaskan, 10 persen kelebihan bayar pajak Freeport itu, masuk begitu saja ke kas negara, sehingga pihaknya berupaya memperjuangkan untuk dikembalikan ke Papua.
Bahkan ia mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum bila pemerintah pusat tidak mengabulkan permintaan tersebut.
"Jika tak dikembalikan, kami akan gugat ke Pengadilan Pajak dan melaporkan ke KPK. Kami menuntut hak kami. Bukan menuntut dana APBN," kata dia.
Menurutnya Freeport telah terbuka kepada Pemprov Papua jika ada kelebihan pembayaran pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 10 persen yang bisa diambil Pemprov Papua jika dibutuhkan.
"Selama ini Freeport tak jujur. Setelah rencana Kontrak Karya ketiga mereka menemui berbagai hambatan, barulah Freeport terbuka. Selama ini Freeport tak menyampaikan itu. Ini uang tak bertuan karena tak sesuai UU yang berlaku," ujarnya lagi. (Ant)
"Selama ini, Freeport membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 persen. Padahal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak hanya membayar 25 persen. Freeport membayar 35 persen berdasarkan Kontrak Karya," ujarnya di Jayapura, Rabu (10/8).
Ruben Magai menjelaskan, 10 persen kelebihan bayar pajak Freeport itu, masuk begitu saja ke kas negara, sehingga pihaknya berupaya memperjuangkan untuk dikembalikan ke Papua.
Bahkan ia mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum bila pemerintah pusat tidak mengabulkan permintaan tersebut.
"Jika tak dikembalikan, kami akan gugat ke Pengadilan Pajak dan melaporkan ke KPK. Kami menuntut hak kami. Bukan menuntut dana APBN," kata dia.
Menurutnya Freeport telah terbuka kepada Pemprov Papua jika ada kelebihan pembayaran pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 10 persen yang bisa diambil Pemprov Papua jika dibutuhkan.
"Selama ini Freeport tak jujur. Setelah rencana Kontrak Karya ketiga mereka menemui berbagai hambatan, barulah Freeport terbuka. Selama ini Freeport tak menyampaikan itu. Ini uang tak bertuan karena tak sesuai UU yang berlaku," ujarnya lagi. (Ant)
Related Posts