Petugas Bandara Sorong Temukan Penumpang Bawa Mayat Bayi Dalam Koper
Monday, August 8, 2016
Edit
Bandara Domine Eduard Osok, Sorong. Istimewa |
SAPA (TIMIKA) - Jainuddin Bin Galib, seorang penumpang pesawat di Bandara Domine Eduard Osok harus diamankan petugas Aviation Security (AVSEC) dan Polsek KP3 Bandara kerena kedapatan membawa sesosok mayat bayi di dalam koper, Senin (8/8) pagi.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika, koper calon penumpang tujuan Makasar ini melewati X-Ray, namun ketika itu petugas mencurigai isi koper sehingga harus dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ternyata isi koper terdapat sesosok mayat bayi yang diperkirakan baru berusia tiga hari.
Petugas AVSEC kemudian menghubungi petugas Polsek KP3 Bandara. Selanjutnya, penumpang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan. Pasalnya, sesuai prosedur calon penumpang tidak diperbolehkan membawa jenzah tanpa melalui cargo.
Sebab berdasarkan prosedur,jika akan mengirim jenazah harus dilengkapi dengan, surat keterangan sebab kematian, keterangan kematian/akte kematian, surat ijin keluar untuk membawa jenazah, bila WNA harus ada ijin dari kedutaan setempat, surat dalam jawatan kesehatan yang menyatakan bahwa peti jenazah telah memenuhi persyaratan, dan surat jaminan dari si pengirim bahwa jenazah akan dijemput ditempat tujuan, kecuali ada pengantar.
Wakapolres Sorong Kota Kompol Asep Bangbang ketika dikonfirmasi Salam Papua via selulernya, Senin (8/8) malam membenarkan adanya kejadian ini.
Kata Asep, dari hasil pemeriksaan Jainuddin mengaku hanya disuruh orangtua dari mayat bayi tersebut untuk membawa koper.
“Dia (Jainudin-red) hanya disuruh bawa saja. Karena dengan kepolosannya dia membawa begitu saja,” kata Asep.
Meski unsur tidak pidananya tidak ditemukan, namun menurut Asep, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Meskipun, pihak keluarga orangtua bayi tersebut tidak mempermasalahkan.
“Sebenarnya unsur-unsur tindak pidananya tidak ada. Tapi tetap akan kami proses untuk dilakukan penyelidikan, pemeriksaan lebih lanjut,” tutup mantan Kapolsek Mimika Baru ini.(red)
Terungkapnya kasus ini bermula ketika, koper calon penumpang tujuan Makasar ini melewati X-Ray, namun ketika itu petugas mencurigai isi koper sehingga harus dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ternyata isi koper terdapat sesosok mayat bayi yang diperkirakan baru berusia tiga hari.
Petugas AVSEC kemudian menghubungi petugas Polsek KP3 Bandara. Selanjutnya, penumpang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan. Pasalnya, sesuai prosedur calon penumpang tidak diperbolehkan membawa jenzah tanpa melalui cargo.
Sebab berdasarkan prosedur,jika akan mengirim jenazah harus dilengkapi dengan, surat keterangan sebab kematian, keterangan kematian/akte kematian, surat ijin keluar untuk membawa jenazah, bila WNA harus ada ijin dari kedutaan setempat, surat dalam jawatan kesehatan yang menyatakan bahwa peti jenazah telah memenuhi persyaratan, dan surat jaminan dari si pengirim bahwa jenazah akan dijemput ditempat tujuan, kecuali ada pengantar.
Wakapolres Sorong Kota Kompol Asep Bangbang ketika dikonfirmasi Salam Papua via selulernya, Senin (8/8) malam membenarkan adanya kejadian ini.
Kata Asep, dari hasil pemeriksaan Jainuddin mengaku hanya disuruh orangtua dari mayat bayi tersebut untuk membawa koper.
“Dia (Jainudin-red) hanya disuruh bawa saja. Karena dengan kepolosannya dia membawa begitu saja,” kata Asep.
Meski unsur tidak pidananya tidak ditemukan, namun menurut Asep, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Meskipun, pihak keluarga orangtua bayi tersebut tidak mempermasalahkan.
“Sebenarnya unsur-unsur tindak pidananya tidak ada. Tapi tetap akan kami proses untuk dilakukan penyelidikan, pemeriksaan lebih lanjut,” tutup mantan Kapolsek Mimika Baru ini.(red)
Related Posts