Penertiban Tempat Ibadah, Satpol PP Tunggu Surat Perintah
Friday, August 26, 2016
Edit
S.Marandof.S.Sos.MSi |
SAPA (TIMIKA) – Menanggapi penegasan Wakil Bupati Yohanis Bassang, SE.,M. Si kepada Kantor Perijinan Satu Pintu (KPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpo PP) untuk mandata dan melakukan penertiban terhadap tempat atau rumah ibadah yang belum mengantongi surat ijin. Serta banyaknya ruko yang dipergunakan untuk tempat beribadah, Kastpol PP S.Marandof.S.Sos.MSi menerangkan, pihaknya siap melakukan penertiban, apabila sudah ada surat perintah resmi dari Bupati atau pun Wabup.
“ Kami selalu siap dalam menjalankan tugas apa saja, yang berkaitan dengan penertiban. Asalkan ada surat perintah yang resmi dari pemerintah,” katanya ketika ditemui Salam Papua di ruang kerjannya Jumat (26/8).
Kata dia, dalam menjalankan tugas harus memiliki surat perintah dan perlu adanya konfirmasi. Namun demikian, apabila surat perintah tersebut sudah ada, maka pihaknya akan melihat isi surat tersebut. Dalam arti, apakah langsung dilakukan penertiban atau mendahuluinya dengan sosialisasi.
Lanjutnya, kalau perlu dilakukan sosialisasi, maka pihaknya pun akan melakukannya, apakah itu dengan mengirimkan atau menyebar surat perintah tersebut. Atau dengan cara dan metode yang lain. Namun yang jelas, apa yang dilakukan tidak menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Satpol PP.
“ Kami akan menjalankan tupoksi kami dengan sebaik mungkin. Karena sudah menjadi tanggungjawab Satpol PP, untuk mengawal semua peraturan yang ada, mulai Perda, Perbup, ataupun himbauan. Yang penting ada dasar bagi kami untuk menjalankan tugas,”ungkapnya (Aloisius N)
Related Posts