Pelebaran Jalan Cenderawasih, Pemkab Mimika Siapkan Ganti Rugi Sebesar Rp2 Miliar
Wednesday, August 10, 2016
Edit
Ruas jalan Cenderawasih depan Sentra Pemerintahan Mimika - DOC SAPA |
SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan dan bangunan, bagi masyarakat yang terkena dampak pelebaran pada peningkatan Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag ) Pertanahan Setda Mimika, Frits Hombore, kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Selasa (9/8).
“ Pelebaran dan peningkatan Jalan Cenderawasih direncanakan mulai dari check point Kuala Kencana hingga depan Katedral Tiga Raja. Karenanya pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp2 Milyar, untuk ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pelebaran,”kata Frits Hombore.
Ia menjelaskan, penyerahan ganti rugi tersebut akan disesuaikan dengan berapa meter panjang dan lebar lahan yang digusur. Serta berapa harga biaya pembangunan, yang disesuaikan dengan tahun bangunan tersebut didirikan.
“ Kalau anggaran itu kurang atau melonjak, maka akan dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun berikutnya. Ini karena anggaran tersebut merupakan kewenangan dari Bupati, Tim Anggaran Eksekutif, dan DPRD Mimika,”katanya.
Sementara terkait dengan proses pendataan lahan dan bangunan, Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mulai melakukan pendataan pada Rabu (10/9) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta tim kecamatan atau distrik di jalur yang akan dilakukan pelebaran jalan tersebut.
“ Pendataan yang dilakukan secara tim ini sangat efektif dan efisien. Sehingga semua data pemilik lahan dan bangunan, bisa terangkum semuanya,”ujarnya.
Ia pun menjelaskan, hasil dari pendataan tersebut akan dijadikan dasar untuk mengetahui berapa dana yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi. Namun untuk mengetahui berapa besaran anggaran tersebut, akan dilakukan penghitungan oleh Bagian Appraisal (penafsir,red). Sehingga dari hasil perhitungan tersebut, akan diketahui berapa kekuatan (anggaran,red) pemerintah daerah yang harus disiapkan.
Lanjutnya, dan apabila dana yang disediakan kurang, maka kemungkinan akan dibayarkan dua sampai tiga kali.
“ Pendataan dilakukan dengan bertemu langsung dengan masyarakat pemilik lahan dan bangunan. Dari data itu, akan diketahui kekuatan yang harus dimiliki pemerintah. Itupun setelah Bagian Appraisal yang melakukan penghitungan,”terangnya.
Terkait dengan tuntutan beberapa pemilik lahan dan bangunan, yang meminta untuk dibayar sebelum melakukan pengerjaan. Frits mengatakan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karenanya, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi, dalam membuka wawasan masyarakat pemilik lahan dan bangunan, terkait dengan mekanisme, prosedur, serta aturan pambayaran ganti rugi tersebut.
“Kami aka terus membuka wawasan mereka, sehingga bisa memahami proses pembayaran ganti rugi itu ada aturan, prosedur, dan mekanismenya. Apabila ada yang melanggar, maka akan berhadapan dengan hukum,” ungkapnya. (Cr1)
“ Pelebaran dan peningkatan Jalan Cenderawasih direncanakan mulai dari check point Kuala Kencana hingga depan Katedral Tiga Raja. Karenanya pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp2 Milyar, untuk ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pelebaran,”kata Frits Hombore.
Ia menjelaskan, penyerahan ganti rugi tersebut akan disesuaikan dengan berapa meter panjang dan lebar lahan yang digusur. Serta berapa harga biaya pembangunan, yang disesuaikan dengan tahun bangunan tersebut didirikan.
“ Kalau anggaran itu kurang atau melonjak, maka akan dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun berikutnya. Ini karena anggaran tersebut merupakan kewenangan dari Bupati, Tim Anggaran Eksekutif, dan DPRD Mimika,”katanya.
Sementara terkait dengan proses pendataan lahan dan bangunan, Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mulai melakukan pendataan pada Rabu (10/9) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta tim kecamatan atau distrik di jalur yang akan dilakukan pelebaran jalan tersebut.
“ Pendataan yang dilakukan secara tim ini sangat efektif dan efisien. Sehingga semua data pemilik lahan dan bangunan, bisa terangkum semuanya,”ujarnya.
Ia pun menjelaskan, hasil dari pendataan tersebut akan dijadikan dasar untuk mengetahui berapa dana yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi. Namun untuk mengetahui berapa besaran anggaran tersebut, akan dilakukan penghitungan oleh Bagian Appraisal (penafsir,red). Sehingga dari hasil perhitungan tersebut, akan diketahui berapa kekuatan (anggaran,red) pemerintah daerah yang harus disiapkan.
Lanjutnya, dan apabila dana yang disediakan kurang, maka kemungkinan akan dibayarkan dua sampai tiga kali.
“ Pendataan dilakukan dengan bertemu langsung dengan masyarakat pemilik lahan dan bangunan. Dari data itu, akan diketahui kekuatan yang harus dimiliki pemerintah. Itupun setelah Bagian Appraisal yang melakukan penghitungan,”terangnya.
Terkait dengan tuntutan beberapa pemilik lahan dan bangunan, yang meminta untuk dibayar sebelum melakukan pengerjaan. Frits mengatakan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Karenanya, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi, dalam membuka wawasan masyarakat pemilik lahan dan bangunan, terkait dengan mekanisme, prosedur, serta aturan pambayaran ganti rugi tersebut.
“Kami aka terus membuka wawasan mereka, sehingga bisa memahami proses pembayaran ganti rugi itu ada aturan, prosedur, dan mekanismenya. Apabila ada yang melanggar, maka akan berhadapan dengan hukum,” ungkapnya. (Cr1)
Related Posts