Masyarakat Wajib Pasang Bendera Merah - Putih
Wednesday, August 10, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mewajibkan masyarakat Mimika untuk memasang Bendera Merah - Putih, di setiap rumahnya. Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam memperingati momen HUT RI ke 71.
Ketua Panitia Penyelenggara HUT RI ke 71 Kabupaten Mimika, yang juga Asisten II Setda Mimika, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Marthen Paiding,.M.MT kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (10/8) mengatakan, dua hari yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menyebarkan surat edaran Bupati Mimika, terkait pemasangan Bendera Merah - Putih, baik itu di perumahan dan pertokoan. Dari surat edaran tersebut, maka wajib bagi masyarakat Mimika untuk memasang Bendera Merah Putih.
“ Edaran Bupatikan sudah disebarkan, sehingga masyarakat wajib memasang Bendera Merah - Putih. Dan apabila masih ditemukan rumah atau toko yang belum terpasang Bendera Merah -Putih, kami akan tegur langsung,”tegas Asisten II.
Ia menambahkan, peringatan dan perayaan HUT RI ke 71 ini bukan milik dari pemerintah, baik itu pusat sampai daerah. Namun momen ini merupakan harinya masyarakat Indonesia. Sehingga sudah sepantasnya dan sepatutnya, kita sebagai rakyat Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Lanjutnya, apa bentuk partisipasi masyarakat terhadap HUT RI ini? Banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya adalah pemasangan Bendera Merah Putih di halaman rumah atau pertokoan. Dan Bendera Merah Putih ini, merupakan Bendera Bangsa Indonesia, hasil dari perjuangan pahlawan melawan para penjajah.
“ Memasang Bendera Merah Putih sudah kewajiban rakyat Indonesia. Dan ini sebagai bentuk penghormatan, atas jasa-jasa para pahlawan yang sudah gugur dalam membela bangsa,”tuturnya.
Ia menambahkan, selain memasang Bendera Merah - Putih, bentuk peran serta lainnya adalah dengan membersihkan lingkungan. Dan masalah ini sudah dibahas oleh Panitia Penyelenggara HUT RI Kabupaten Mimika. Dimana kepala distrik bertangungjawab terhadap kebersihan lingkungannya masing-masing.
“ Sesuai rapat panitia, kebersihan lingkungan di masing-masing wilayah, tidak lagi ditangani oleh panitia. Tapi sudah diambil alih oleh kepala distrik, dengan melibatkan setiap RT. Sehingga, jika ada lingkungan yang tidak bersih, maka Ketua RT tidak kerja dan tidak mengerahkan warganya,”tandasnya.(Indri Yani Pariuri)
Ketua Panitia Penyelenggara HUT RI ke 71 Kabupaten Mimika, yang juga Asisten II Setda Mimika, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Marthen Paiding,.M.MT kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (10/8) mengatakan, dua hari yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menyebarkan surat edaran Bupati Mimika, terkait pemasangan Bendera Merah - Putih, baik itu di perumahan dan pertokoan. Dari surat edaran tersebut, maka wajib bagi masyarakat Mimika untuk memasang Bendera Merah Putih.
“ Edaran Bupatikan sudah disebarkan, sehingga masyarakat wajib memasang Bendera Merah - Putih. Dan apabila masih ditemukan rumah atau toko yang belum terpasang Bendera Merah -Putih, kami akan tegur langsung,”tegas Asisten II.
Ia menambahkan, peringatan dan perayaan HUT RI ke 71 ini bukan milik dari pemerintah, baik itu pusat sampai daerah. Namun momen ini merupakan harinya masyarakat Indonesia. Sehingga sudah sepantasnya dan sepatutnya, kita sebagai rakyat Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Lanjutnya, apa bentuk partisipasi masyarakat terhadap HUT RI ini? Banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya adalah pemasangan Bendera Merah Putih di halaman rumah atau pertokoan. Dan Bendera Merah Putih ini, merupakan Bendera Bangsa Indonesia, hasil dari perjuangan pahlawan melawan para penjajah.
“ Memasang Bendera Merah Putih sudah kewajiban rakyat Indonesia. Dan ini sebagai bentuk penghormatan, atas jasa-jasa para pahlawan yang sudah gugur dalam membela bangsa,”tuturnya.
Ia menambahkan, selain memasang Bendera Merah - Putih, bentuk peran serta lainnya adalah dengan membersihkan lingkungan. Dan masalah ini sudah dibahas oleh Panitia Penyelenggara HUT RI Kabupaten Mimika. Dimana kepala distrik bertangungjawab terhadap kebersihan lingkungannya masing-masing.
“ Sesuai rapat panitia, kebersihan lingkungan di masing-masing wilayah, tidak lagi ditangani oleh panitia. Tapi sudah diambil alih oleh kepala distrik, dengan melibatkan setiap RT. Sehingga, jika ada lingkungan yang tidak bersih, maka Ketua RT tidak kerja dan tidak mengerahkan warganya,”tandasnya.(Indri Yani Pariuri)
Related Posts