Dishut Akui CV Reksa Wood Tidak Koordinasi Pengiriman Kayu


 
Sekretaris Dinas Kehutanan Mimika  Jhon Rumbiak
SAPA (TIMIKA) - Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Mimika  Jhon Rumbiak mengakui bahwa, selama ini CV Reksa Wood setiap akan melakukan pengiriman kayu tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya. Hal ini dikatakannya, ketika ditemui di gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Senin (22/8).

Kata dia, meski CV Reksa Wood memiliki ijin dari Provinsi Papua, dan Kementerian Kehutanan, namun setidaknya mereka harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kehutanan.

“Selama ini CV Reksa Wood tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami (Dishut-red) jika ingin melakukan pengiriman kayu. Memang menyangkut legalitasnya langsung dari propinsi dan disetujui oleh Menteri Kehutanan, namun merekapun (CV Reksa Wood –red) perlu melakukan koordinasi dengan daerah, terutama Dishut,”ujar Jhon.

Selain berkoodinasi dengan Dishut, lanjut Jhon, merekapun harus berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai mengenai legal tidaknya kayu yang akan dikirim.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa, selama ini pihaknya melalui Polisi Kehutanan (Polhut) terus melakukan pengawasan, baik terhadap hasil hutan maupun kepada perusahaan yang mengelolah hasil hutan.

Untuk itu, Jhon meminta kepada setiap perusahaan kayu yang telah mengantongi ijin baik dari provinsi maupun Kementerian Kehutanan agar dapat melakukan koordinasi dengan daerah.

“Meskipun perusahaan kayu itu sudah diberikan ijin untuk menebang, memproduksi hasil penebangan itu sendiri, tetapi setidaknya perlu dilakukan koordinasi bersama Pemda setempat,” harap Jhon.

Sebelumnya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Jumat (12/8) disela-sela kunjungan kerja di Poumako, menemukan kontainer yang berisikan kayu olahan.

Menurut Nurman, sebenarnya kayu yang akan keluar dari satu daerah belum dalam bentuk olahan. Sehingga, pihaknya meminta kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE untuk mencegah pengiriman kayu tersebut. Sebab kata Nurman,  Mimika sendiri masih kekurangan kayu.

Selain itu, DPRD juga menduga bahwa, dokumen pengiriman kayu milik anak perusahaan PT PAL yaitu CV Reksa Wood ilegal, sehingga perlu diperiksa dan ditelusuri keaslian dari dokumen tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh empat anggota DPRD yaitu Hadi Wiyono, Karel Gwijangge, Yelinus Mom, dan Sonny Kaparang saat melakukan kunjungan ke area pelabuhan Pomako, Senin (8/8).  (Indri Yani Pariury)
 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel