Bupati Mimika Ikut Sosialisasi PP No 18 Tahun 2016

Mendagri Tjahjo Kumolo ketika membacakan sambutan. Istimewa
 SAPA (TIMIKA) -  Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE mengikuti Sosialisasi Peraturan (PP) Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah Dalam Rangka Mensinergikan Kebijakan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Dengan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2017.  Selain Bupati Omelang, hadir pula Ketua DPRD Mimika Elminus Mom, SE.
Sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), di Hotel Mercure Ancol, Jakarta pada Jumat (5/8) lalu diikuti seluruh gubernur, bupati, sekda, walikota, ketua DPRD se provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sambutanya mengatakan bahwa, percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan sudah ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016,  dan dapat dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS tahun anggaran 2017. Dimana struktur APBD tahun anggaran 2017 berpedoman pada organisasi perangkat daerah yang baru sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah.

“Pengisian pejabat struktural segera dilakukan sesuai sistem merit berdasarkan kompetensi dan integritas. Dan pengukuhan pejabat struktural paling lambat Bulan Desember 2016, agar siap mengelola APBD tahun anggaran 2017,” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, mengenai penyerahan personil prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu. Seperti pendidikan menengah dari kabupaten/ kota kepada provinsi, harus ditindaklanjuti dengan penyerahan P3D dari pemda kabupaten/ kota kepada pemda provinsi.

Untuk itu, kata Tjahjo pemda kab/ kota dan pemda provinsi harus saling berkoordinasi terkait pengalihan P3D tersebut.

“Pada Tahun 2017, PNS yang dialihkan sudah dikelola oleh pemda yang berwenang, contoh guru SMA sudah dikelola oleh pemda provinsi,” ujar Tjahjo.

Sementara menyangkut Pilkada serentak Tahun 2017 akan dilakukan percepatan penyelesaian NPHD dan pencairan anggaran Pilkada untuk KPUD, Bawaslu/Panwaslu dan Polri setempat.  Selain itu, akan mencermati penempatan PNS untuk mendukung Sekretariat KPUD dan Bawaslu/ Panwaslu daerah dengan tetap mengawal keamanan dan ketertiban masyarkat dalam melaksanakan Pilkada serta membantu KPUD dalam distribusi logistik Pilkada ke pelosok desa untuk pemungutan suara.

Sementara itu, terkait rancangan Perda dan rancangan Peraturan Kepala Daerah ( Perkada) perlu difasilitasi dan dikonsultasikan degan Kemendagri untuk mencegah kekeliruan pengaturan. Evaluasi Perda dan Perkada yang dilakukan oleh Kemendagri, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemda merubah rancangan Perkada sesuai hasil fasilitasi dan konsultasi dengan Kemendagri serta Pemda merubah Perda dan Perkada sesuai hasil evaluasi kemendagri,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan bahwa, program Presiden RI Bapak Jokowi tentang inovasi daerah, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dan program inovatif sesuai dengn diskresi kewenangan kepala daerah. Inovasi daerah harus ditujukan untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengembangan inovasi daerah tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang- undangan agar tidak dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Target program Presiden Joko Widodo menurut Tjahjo adalah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan peningkatan investasi swasta di daerah harus didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan perizinan investasi yang lebih cepat dan tepat, serta mencegah terjadinya ekonomi biaya tinggi.

“Terkait dengn pelayanan publik, termasuk juga pelayanan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)' kartu keluarga, kartu sehat, kartu pintar, dan lain-lain. Karena dengan peningkatan kualitas pelayanan publik akan meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah,” tutup Tjahjo.(red)


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel