Kemendagri Monitoring Dana Otonomi Khusus
SAPA (MERAUKE) - Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan monitoring penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Jayapura, pada 3-4 Agustus mendatang.
“Terkait kegiatan itu, BPKAD dan Bappeda seluruh Papua, termasuk kami di Merauke juga diundang,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke Ruslan Ramli di Merauke, Kamis (28/7).
Kegiatan monitoring yang nantinya melibatkan juga staf wakil presiden itu dimaksudkan untuk membicarakan persoalan yang dihadapi pemda di papua, sehingga lambat dalam penyerapan anggaran khususnya dana Otsus. Setelah realisasi dana Otsus dari setiap kabupaten/kota dilaporkan kepada pemerintah Papua, selanjutnya disampaikan ke pusat untuk dibicarakan jalan keluarnya.
Sebenarnya, kata dia, pemerintah Papua selalu mencatat bahkan mengingatkan pemkab dan pemkot di Papua yang penyerapannya masih lambat, namun persoalan itu masih saja terjadi.
Khusus daya serap dana Otsus di Merauke masih cukup rendah dibanding kabupaten lain. Alokasi dana otsus dari pemprov papua untuk Merauke sebesar Rp102 miliar.
Ia mengaharapkan segera ada perbaikan dalam penyerapan anggaran agar opini WTP yang diperoleh untuk pengelolaan anggaran tahun 2015 di Kabupaten Merauke bisa dipertahankan.
Opini ini harus dipertahankan bersama dan kami selalu menginisiasi agar daya serap lebih cepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan peringatan (warning) bagi dua kabupaten yang tak berdaya serap atau mempunyai daya serap nol persen pada 2014.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Kamis (28/7) mengatakan kedua kabupaten yang mempunyai daya serap nol persen tersebut disanksi tidak mendapat anggaran Gerbangmas Hasrat Papua pada 2015.
“Kedua kabupaten tersebut di antaranya Boven Digoel dan Deiyai, dimana pada 2016 ini kembali dipantau, apakah masih tidak melakukan program sama sekali atau sudah mulai bergerak,”katanya.
Menurut Musaad, meskipun tidak menerima anggaran Gerbangmas Hasrat Papua pada 2015, namun pihaknya memastikan bahwa dana 2014 sebelumnya harus digunakan pada tahun berikutnya.
“Kita ingin memastikan mana kabupaten yang sungguh-sungguh akan diberikan penghargaan, sementara kabupaten yang kurang serapannya akan diberikan sanksi atau hukuman,” ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan tujuan program Gerbangmas Hasrat Papua, 15 kabupaten akan menjadi "pilot project" sesuai dengan peraturan gubernur yang dilakukan selama tiga tahun yakni dari 2013-2016.
“Sesudah itu akan dilakukan evaluasi bagi kabupaten mana yang anggarannya akan diteruskan atau diberhentikan,” katanya lagi.
“Terkait kegiatan itu, BPKAD dan Bappeda seluruh Papua, termasuk kami di Merauke juga diundang,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke Ruslan Ramli di Merauke, Kamis (28/7).
Kegiatan monitoring yang nantinya melibatkan juga staf wakil presiden itu dimaksudkan untuk membicarakan persoalan yang dihadapi pemda di papua, sehingga lambat dalam penyerapan anggaran khususnya dana Otsus. Setelah realisasi dana Otsus dari setiap kabupaten/kota dilaporkan kepada pemerintah Papua, selanjutnya disampaikan ke pusat untuk dibicarakan jalan keluarnya.
Sebenarnya, kata dia, pemerintah Papua selalu mencatat bahkan mengingatkan pemkab dan pemkot di Papua yang penyerapannya masih lambat, namun persoalan itu masih saja terjadi.
Khusus daya serap dana Otsus di Merauke masih cukup rendah dibanding kabupaten lain. Alokasi dana otsus dari pemprov papua untuk Merauke sebesar Rp102 miliar.
Ia mengaharapkan segera ada perbaikan dalam penyerapan anggaran agar opini WTP yang diperoleh untuk pengelolaan anggaran tahun 2015 di Kabupaten Merauke bisa dipertahankan.
Opini ini harus dipertahankan bersama dan kami selalu menginisiasi agar daya serap lebih cepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan peringatan (warning) bagi dua kabupaten yang tak berdaya serap atau mempunyai daya serap nol persen pada 2014.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Kamis (28/7) mengatakan kedua kabupaten yang mempunyai daya serap nol persen tersebut disanksi tidak mendapat anggaran Gerbangmas Hasrat Papua pada 2015.
“Kedua kabupaten tersebut di antaranya Boven Digoel dan Deiyai, dimana pada 2016 ini kembali dipantau, apakah masih tidak melakukan program sama sekali atau sudah mulai bergerak,”katanya.
Menurut Musaad, meskipun tidak menerima anggaran Gerbangmas Hasrat Papua pada 2015, namun pihaknya memastikan bahwa dana 2014 sebelumnya harus digunakan pada tahun berikutnya.
“Kita ingin memastikan mana kabupaten yang sungguh-sungguh akan diberikan penghargaan, sementara kabupaten yang kurang serapannya akan diberikan sanksi atau hukuman,” ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan tujuan program Gerbangmas Hasrat Papua, 15 kabupaten akan menjadi "pilot project" sesuai dengan peraturan gubernur yang dilakukan selama tiga tahun yakni dari 2013-2016.
“Sesudah itu akan dilakukan evaluasi bagi kabupaten mana yang anggarannya akan diteruskan atau diberhentikan,” katanya lagi.
Dia menambahkan tahun ini program Gerbangmas Hasrat Papua mendapat anggaran sebesar Rp250 juta, namun mekanisme pembagiannya diubah. (Ant)
0 Response to "Kemendagri Monitoring Dana Otonomi Khusus "
Post a Comment