Disperindakop Jayawijaya Musnahkan Ribuan Barang Kadarluarsa
SAPA (WAMENA) - Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, bersama aparat kepolisian setempat memusnahkan ribuan barang kadarluarsa yang berhasil disita dan diperiksa di daerah itu.
Kepala Disperindakop Wamena, Samuel Munua , Kamis (28/7) mengatakan, pemeriksaan barang kadaluarsa di mulai pada Juni-Desember 2015 hingga Juni 2016. Pengawasan dilakukan secara rutin di pasar-pasar dan pertokoan yang ada di daerah tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan barang di lakukan dua kali, yaitu pada bulan puasa dan menjelang Natal, untuk barang yang disita kebanyakan makanan dan minuman,” katanya.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, pemusnahan sejumlah barang kadarluarsa itu berlangsung sekitar pukul 11.05 WIT di Kantor Disperindakop Wamena.
Hadir dalam pemusnahan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Walilo, Kepala Disperindakop Kabupaten Jayawijaya, Semuel Munua, Waka Polres Jayawijaya, Kompol Sudirman Made Amin, Danramil setempat, Mayor Sapto Tiarso.
Selain itu Ketua Kamar Dagang dan Industri setempat Max Marian, Dansubden POM setempat Lettu CPM Aries, Dankalanf AURI Lettu Agus Sugiarto, Kepala Satpol PP Jayawijaya Rustam Haji.
Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang juga hadir dalam pemusnahan sejumlah barang itu, yakni Kepala Bagian Perdagangan Jayawijaya Arisman Chaniago, Perwakilan Kejaksaan Wamena Teguh Basuki, perwakilan Qualita Wamena, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pedagang se Kabupaten Jayawijaya.
Adapun barang kadarluarsa yang dimusnahkan, yakni makanan sebanyak 1.956 karton, minuman 106 karton, susu 35 karton dan minyak goreng sebanyak 142 jerigen.
Selanjutnya, produk makanan lainnya sebanyak 514 karton dan rokok sebanyak 6 karton. Jumlah barang yang di musnahkan sebanyak 5.000 kilogram atai lima lima ton.
“Kegiatan seperti ini dilaporkan setahun dua kali, oleh sebab itu saya harapkan dilakukan sebanyak empat kali atau lebih agar pengawasan barang kadarluarsa lebih baik lagi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Walilo.
Untuk pelaku usaha, menurut dia, dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Disperindakop karena banyak sekali barang kadarluarsa yang beredar di Kota Wamena.
Dia berharap kepada Polri, POM dan Satpol PP membantu Disperindakop untuk menindak pelaku yang kedapatan menjual barang kadarluarsa dengan sengaja maka surat izin usaha akan dicabut.
Jika barang tersebut dikonsumsi, kata dia, akan mengakibatkan gangguan kesehatan. Untuk kalangan asosiasi pedagang agar selektif dalam pengiriman barang ke Kabupaten Jayawijaya.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berterima kasih kepada para pelaku usaha yang menjual barang dengan jujur dan TNI/Polri yang sudah membantu,” ujarnya. (Ant)
Kepala Disperindakop Wamena, Samuel Munua , Kamis (28/7) mengatakan, pemeriksaan barang kadaluarsa di mulai pada Juni-Desember 2015 hingga Juni 2016. Pengawasan dilakukan secara rutin di pasar-pasar dan pertokoan yang ada di daerah tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan barang di lakukan dua kali, yaitu pada bulan puasa dan menjelang Natal, untuk barang yang disita kebanyakan makanan dan minuman,” katanya.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun, pemusnahan sejumlah barang kadarluarsa itu berlangsung sekitar pukul 11.05 WIT di Kantor Disperindakop Wamena.
Hadir dalam pemusnahan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Walilo, Kepala Disperindakop Kabupaten Jayawijaya, Semuel Munua, Waka Polres Jayawijaya, Kompol Sudirman Made Amin, Danramil setempat, Mayor Sapto Tiarso.
Selain itu Ketua Kamar Dagang dan Industri setempat Max Marian, Dansubden POM setempat Lettu CPM Aries, Dankalanf AURI Lettu Agus Sugiarto, Kepala Satpol PP Jayawijaya Rustam Haji.
Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang juga hadir dalam pemusnahan sejumlah barang itu, yakni Kepala Bagian Perdagangan Jayawijaya Arisman Chaniago, Perwakilan Kejaksaan Wamena Teguh Basuki, perwakilan Qualita Wamena, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pedagang se Kabupaten Jayawijaya.
Adapun barang kadarluarsa yang dimusnahkan, yakni makanan sebanyak 1.956 karton, minuman 106 karton, susu 35 karton dan minyak goreng sebanyak 142 jerigen.
Selanjutnya, produk makanan lainnya sebanyak 514 karton dan rokok sebanyak 6 karton. Jumlah barang yang di musnahkan sebanyak 5.000 kilogram atai lima lima ton.
“Kegiatan seperti ini dilaporkan setahun dua kali, oleh sebab itu saya harapkan dilakukan sebanyak empat kali atau lebih agar pengawasan barang kadarluarsa lebih baik lagi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Walilo.
Untuk pelaku usaha, menurut dia, dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Disperindakop karena banyak sekali barang kadarluarsa yang beredar di Kota Wamena.
Dia berharap kepada Polri, POM dan Satpol PP membantu Disperindakop untuk menindak pelaku yang kedapatan menjual barang kadarluarsa dengan sengaja maka surat izin usaha akan dicabut.
Jika barang tersebut dikonsumsi, kata dia, akan mengakibatkan gangguan kesehatan. Untuk kalangan asosiasi pedagang agar selektif dalam pengiriman barang ke Kabupaten Jayawijaya.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berterima kasih kepada para pelaku usaha yang menjual barang dengan jujur dan TNI/Polri yang sudah membantu,” ujarnya. (Ant)
0 Response to "Disperindakop Jayawijaya Musnahkan Ribuan Barang Kadarluarsa "
Post a Comment