Caleg SK 16a Dukung Pernyataan Bupati Mimika
Sunday, July 24, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) – Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) SK 16a dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dan penggugat SK Gubernur nomor 155.2/385/2015 tertanggal 3 November, tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode tahun 2014-2019, Anton Bukaleng, Fabianus Jemadu, Yoel Yolemal, Eska Magai dan Benyamin Way, menggelar jumpa pers, pada salah satu restoran di bilangan Jalan Budi Utomo, Minggu (24/7).
Menurut koordinator Caleg SK 16a, Melan Maturbongs, upaya segelintir anggota dewan yang mempermasalahkan terkait pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE soal pembekuan DPRD Mimika, dipertanyakan. Pasalnya, menurut mereka pernyataan Bupati adalah hal yang benar dan memiliki dasar yang kuat. Sebab, pernyataan Bupati ini berdasar pada keputusan PTUN Jayapura nomor 34/G/2015/PTUN JPR tertanggal 6 Juni 2016 yang mengabulkan gugatan dari para penggugat, yakni membatalkan SK Gubernur nomor 155.2/385/2015 dan mewajibkan Gubernur untuk mencabutnya.
“Steatmen Bupati soal pembekuan anggota DPRD versi SK 01 yang diterbitkan KPU, dan pengesahannya melalui SK Gubernur nomor 155.2/385 tahun 2015 tanggal 3 November untuk anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Yang mana Bupati buat steatmen tentang itu adalah berdasarkan putusan PTUN, dan yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Jayapura,” terang Melan Meturbongs.
Terkait pernyataan Bupati yang sesuai dengan putusan PTUN, upaya hukum ditempuh sejumlah anggota dewan dengan cara mengadukan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Namun, pada saat itu juga keluar nada ancaman oleh oknum anggota dewan yang menyebutkan akan menjemput paksa Bupati bila tidak mengindahkan panggilan hingga ke tiga kali.
Hal ini juga menjadi sebuah pertanyaan bagi para penggugat SK Gubernur. Menurut Melan, sebagai anggota dewan perkataan yang dilontarkan oknum anggota dewan kepada Bupati, sangat tidak etis disampaikan di muka publik, apalagi orang yang di maksud adalah seorang pejabat tinggi di daerah. Sehingga terkait dengan hal ini, Melan menduga bahwa ada kepentingan pribadi terhadap Bupati, sehingga perkatan itu dilontarkan begitu saja oleh oknum anggota dewan yang dimaksud.
“Disini kami para caleg maupun para pendukung Bupati, pendukung pemerintah, kami merasa bahwa disini ada interest pribadi, bukan sebagai anggota legislatif. Jadi, kalau memang dewan mempertanyakan itu, sesungguhnya secara de facto anggota dewan boleh dibilang sudah tidak sah lagi. Karena keputusan PTUN telah membatalkan SK Gubernur. Kalau memang anggota DPR merasa keberatan, berarti anggota DPR tidak mengakui putusan PTUN, berarti boleh dibilang bahwa mereka ini mengabaikan putusan peradilan negara,” jelasnya.
Sementara itu terkait upaya banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur, telah didaftarkan oleh penasehat hukum Gubernur, Yance Salambauw, SH, MH. Melan menjelaskan bahwa memang upaya banding telah ditempuh dengan mendaftarkan banding ke PTUN Jayapura. Sebab jika lewat 14 hari terhitung sejak keputusan PTUN dibacakan majelis hakim dan tidak ada upaya banding, maka secara otomatis keputusan PTUN akan dinyatakan Inkrah, dalam hal ini keputusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Meski demikian, masih ada waktu 60 hari sejak keputusan dibacakan mejelis hakim PTUN Jayapura. Dimana tepat tanggal 15 Agustus 2016 nanti, semua proses banding sudah harus selesai, terkait upaya banding yang dilakukan. Jika tidak, maka hasilnya akan seperti yang diatas, putusan PTUN menjadi inkrah.
“Upaya banding itu baru sebatas pengacara mendaftarkan saja. Itupun batas waktunya sampai di tanggal 15 Agustus 2016 nanti, kalau tidak ada pencabutan (proses banding-red), maka dari PTUN Jayapura akan mengirim nomor bandingnya ke PTUN Makassar dan Pengadilan Timika,” ungkapnya.
“Panasnya hubungan DPR dengan menyerang balik Bupati, itu sudah sangat jelas terkait dengan keputusan (PTUN-red) ini. Jadi apa yang dilakukan Bupati bukan karena kemauan Bupati, melainkan adanya keputusan ini dan berlanjut dengan pemanggilan Bupati oleh DPR,” tambahnya. (Saldi Hermanto).
Menurut koordinator Caleg SK 16a, Melan Maturbongs, upaya segelintir anggota dewan yang mempermasalahkan terkait pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE soal pembekuan DPRD Mimika, dipertanyakan. Pasalnya, menurut mereka pernyataan Bupati adalah hal yang benar dan memiliki dasar yang kuat. Sebab, pernyataan Bupati ini berdasar pada keputusan PTUN Jayapura nomor 34/G/2015/PTUN JPR tertanggal 6 Juni 2016 yang mengabulkan gugatan dari para penggugat, yakni membatalkan SK Gubernur nomor 155.2/385/2015 dan mewajibkan Gubernur untuk mencabutnya.
“Steatmen Bupati soal pembekuan anggota DPRD versi SK 01 yang diterbitkan KPU, dan pengesahannya melalui SK Gubernur nomor 155.2/385 tahun 2015 tanggal 3 November untuk anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Yang mana Bupati buat steatmen tentang itu adalah berdasarkan putusan PTUN, dan yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Jayapura,” terang Melan Meturbongs.
Terkait pernyataan Bupati yang sesuai dengan putusan PTUN, upaya hukum ditempuh sejumlah anggota dewan dengan cara mengadukan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Namun, pada saat itu juga keluar nada ancaman oleh oknum anggota dewan yang menyebutkan akan menjemput paksa Bupati bila tidak mengindahkan panggilan hingga ke tiga kali.
Hal ini juga menjadi sebuah pertanyaan bagi para penggugat SK Gubernur. Menurut Melan, sebagai anggota dewan perkataan yang dilontarkan oknum anggota dewan kepada Bupati, sangat tidak etis disampaikan di muka publik, apalagi orang yang di maksud adalah seorang pejabat tinggi di daerah. Sehingga terkait dengan hal ini, Melan menduga bahwa ada kepentingan pribadi terhadap Bupati, sehingga perkatan itu dilontarkan begitu saja oleh oknum anggota dewan yang dimaksud.
“Disini kami para caleg maupun para pendukung Bupati, pendukung pemerintah, kami merasa bahwa disini ada interest pribadi, bukan sebagai anggota legislatif. Jadi, kalau memang dewan mempertanyakan itu, sesungguhnya secara de facto anggota dewan boleh dibilang sudah tidak sah lagi. Karena keputusan PTUN telah membatalkan SK Gubernur. Kalau memang anggota DPR merasa keberatan, berarti anggota DPR tidak mengakui putusan PTUN, berarti boleh dibilang bahwa mereka ini mengabaikan putusan peradilan negara,” jelasnya.
Sementara itu terkait upaya banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur, telah didaftarkan oleh penasehat hukum Gubernur, Yance Salambauw, SH, MH. Melan menjelaskan bahwa memang upaya banding telah ditempuh dengan mendaftarkan banding ke PTUN Jayapura. Sebab jika lewat 14 hari terhitung sejak keputusan PTUN dibacakan majelis hakim dan tidak ada upaya banding, maka secara otomatis keputusan PTUN akan dinyatakan Inkrah, dalam hal ini keputusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Meski demikian, masih ada waktu 60 hari sejak keputusan dibacakan mejelis hakim PTUN Jayapura. Dimana tepat tanggal 15 Agustus 2016 nanti, semua proses banding sudah harus selesai, terkait upaya banding yang dilakukan. Jika tidak, maka hasilnya akan seperti yang diatas, putusan PTUN menjadi inkrah.
“Upaya banding itu baru sebatas pengacara mendaftarkan saja. Itupun batas waktunya sampai di tanggal 15 Agustus 2016 nanti, kalau tidak ada pencabutan (proses banding-red), maka dari PTUN Jayapura akan mengirim nomor bandingnya ke PTUN Makassar dan Pengadilan Timika,” ungkapnya.
“Panasnya hubungan DPR dengan menyerang balik Bupati, itu sudah sangat jelas terkait dengan keputusan (PTUN-red) ini. Jadi apa yang dilakukan Bupati bukan karena kemauan Bupati, melainkan adanya keputusan ini dan berlanjut dengan pemanggilan Bupati oleh DPR,” tambahnya. (Saldi Hermanto).
Related Posts