Siti Nadia Tarmizi Ungkap Keyakinan Kemenkes Gunakkan Vaksin AstraZeneca

Siti Nadia Tarmizi Ungkap Keyakinan Kemenkes Gunakkan Vaksin AstraZeneca.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan vaksin AstraZeneca di dalam negeri karena aman digunakan.

"BPOM sudah umumkan izin penggunaan darurat AstraZeneca. Kami yakin BPOM ini sebuah badan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan penggunaan vaksin, termasuk vaksin yang akan kita gunakan AstraZeneca," kata Nadia dalam webinar bertajuk "Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia", Jumat, 12 Maret 2021.

Nadia menjelaskan, izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca sudah dikeluarkan BPOM. Hingga kini, BPOM belum menyampaikan perubahan atas penggunaan darurat Vaksin AstraZeneca.

Pernyataan Nadia menanggapi adanya sejumlah laporan kasus penggumpalan darah yang dialami penerima vaksin tersebut di antaranya di Denmark dan beberapa negara Eropa lainnya. Vaksin AstraZeneca dikabarkan mengalami penangguhan pemanfaatan di delapan negara di Eropa, menyusul adanya laporan pembekuan darah yang dialami para penerima vaksin.

Karena belum ada penjelasan perubahan penggunaan oleh BPOM, kata Nadia, pemerintah akan tetap menggunakan vaksin ini. "Sesuai dengan sasaran pada tahap kedua pemberian vaksin lansia dan pemberi pelayanan publik. Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut indikasi vaksin ini, tentunya akan mengubah pada pelaksanaannya," katanya.

Lebih jauh, menurut dia, jika sudah ada penggunaan izin darurat, maka aspek keamanan sudah dikaji dan mendapat masukan dari IKAGI dan dokter kesehatan yang berkecimpung di bidang tersebut.

BPOM sebelumnya telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca bernomor nomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021. Persetujuan itu mengenai izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin Covid-19 AstraZeneca juga telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin. Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya.

Adapun Regulator Obat-obatan Uni Eropa (EMA) menyebut jumlah kasus pembekuan darah pada penerima vaksin AstraZeneca tidak lebih tinggi dibandingkan kasus yang terjadi di populasi umum. EMA mengeluarkan pernyataan tersebut setelah sejumlah negara, seperti Denmark dan Norwegia menangguhkan pemberian vaksin itu kepada warga mereka atas indikasi pembekuan darah. (Tempo)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel