Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12

Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Program Kartu Prakerja, pada Minggu 21 Februari 2021 kembali membuka pendaftaran pembuatan akun bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program Kartu Prakerja tahun 2021 gelombang ke 12.

Head of Communication PMO Pra Kerja, Louisa Tuhatu mengatakan pembuatan akun untuk mendaftar program Kartu Pra Kerja 2021 sudah bisa dilakukan di website www.prakerja.go.id.

"Situs Prakerja www.prakerja.go.id pagi ini sudah bisa menerima pembuatan akun untuk mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021," ujar Louisa dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Louisa mengatakan bagi masyarakat yang sudah memiliki akun saat melakukan pendaftaran di tahun 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun apabila ada data yang berubah.

"Bagi mereka yang sudah memiliki akun di 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah. Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian," ujarnya.

Meski demikian, proses seleksi Gelombang 12 Kartu Prakerja belum dilakukan, sebab pembukaan seleksi Gelombang 12 Kartu Prakerja akan masih belum dibuka.

"Pembukaan proses seleksi Gelombang 12 akan kami umumkan kemudian. Ini hanya pengaktifan fitur di situs agar orang bisa membuat akun. Pengumuman akan kami berikan pada saat pembukaan seleksi Gelombang 12," ujar Louisa.

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat. Mengutip laman resmi prakerja.go.id, beberapa syarat mengikuti program Kartu Prakerja antara lain, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

"Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," bunyi informasi tersebut dikutip oleh CNBCindonesia pada Selasa (26/1/2021).

Namun, ada sejumlah pihak yang dilarang mengikuti program ini. Meliputi, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus mengikuti tata cara pendaftaran. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pertama, peserta membuat akun melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, peserta akan masuk ke dashboard akun. Pada bagian verifikasi KTP, peserta harus mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik tombol berikutnya.

Kedua, setelah lolos verifikasi NIK, peserta diminta untuk melengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. Selanjutnya, peserta diminta untuk melakukan verifikasi nomor handphone.

"Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu. Lalu, klik verifikasi," tulis informasi tersebut.

Ketiga, peserta diminta untuk mengisi sejumlah pernyataan. 

Keempat, calon peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kompetensi dan potensi yang dimiliki calon peserta. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi oleh pihak PMO.

"Pendaftaran kamu sedikit lagi selesai dan kamu tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik gabung," tulis informasi tersebut.

Setelah mengisi gelombang, akan muncul persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik kolom saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Kelima, peserta yang lolos bisa memilih jenis pelatihan melalui platform digital mitra kartu prakerja. Saat ini, pemerintah menggandeng 7 mitra platform digital seperti Tokopedia, Kementerian Ketenagakerjaan, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, dan Pijar.

Keenam, usai merampungkan pelatihan, setiap peserta akan diberikan sertifikat elektronik.

Ketujuh, peserta akan menerima insentif pasca penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Insentif itu diberikan secara non tunai melalui rekening bank atau dompet elektronik pilihan peserta. Khusus untuk dompet digital, pemerintah telah bekerja sama dengan Gopay, LinkAja, OVO, dan Dana. (Jidon)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel