Mustafa Sangadji Berlakukan Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan di Maluku


AMBON, LELEMUKU.COM - Tehitung 1 Juli 2020 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Maluku telah menerapkan pemberlakuan Permendagri No 109 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji, Rabu (30/12/2020).

Sangadji menjelaskan, Permendagri 109 pada pasal 12 ini diterapkan Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam  Administrasi Kependudukan.  

Dalam pasal itu menyebutkan 'Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam  Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran  A4, jumlah  1 (satu) rangkap dan  warna putih.

"Jadi media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko Security Printing yang selama ini dipakai," ujarnya

Perubahan media pencetakan, kata Sangadji memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.  

"Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah di berikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai dengan permendagri No 109 tahun 2019 tersebut," jelasnya. (HumasMaluku)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel