WFH Tiga Bulan, ASN Papua Kembali Berkantor
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua resmi berkantor, usai menjalani kebijakan work from home (WFH) selama kurang lebih tiga bulan, akibat pandemi virus corona atau Covid-19 pada Senin (08/06/2020).
⠀
Dari 7000-an pegawai di lingkup Pemprov Papua, hanya 2.575 yang hadir ikut apel gabungan di Halaman Kantor Gubernur. Pelaksanaan apel pagi pun menerapkan sistem social distancing atau berjarak sekitar dua meter.⠀
⠀
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal selaku pimpinan apel menginstruksikan seluruh ASN untuk membantu mengedukasi serta mensosialisasikan upaya pencegahan virus corona atau Covid-19, dimulai dari lingkungan kerja, rumah tangga, rukun tetangga maupun komunitas sosialnya.⠀
⠀
“Sebab hal itu bagian dari upaya bela negara yang menjadi salah satu tugas ASN selaku abdi negara. Artinya, ASN harus ada tanggung jawab moral untuk ikut memutus mata rantai penyebaran corona,” ucap ia, saat memberikan amanat pada apel pagi tersebut.⠀
⠀
Menurut Wagub, perkembangan jumlah positif Covid-19 di Papua saat ini terus mengalami peningkatan. Bahkan terkesan sedang menuju titik tertinggi. Dimana berdasarkan data terakhir, jumlah kumulatif kasus pasien positif covid-19 sudah 1.065 kasus dari 3 juta penduduk.⠀
⠀
Angka tersebut jika dibandingkan dengan provinsi lain sangat sedikit. Hanya jika dilihat dari jumlah penduduk Papua yang hanya 3 juta penduduk, maka angka ini sangat memprihatinkan.⠀
⠀
Oleh karenanya, dia mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua ikut berupaya memutus mata rantai penyebaran corona melalui bidang keahliannya.⠀
⠀
“ASN ini kan pekerjaan utama melayani masyarakat. Maka tak salah jika ikut membantu pemerintah untuk memberi pemahaman kepada mereka. Sebab dengan begitu, masyarakat akan memiliki banyak informasi sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah secara maksimal”.⠀
⠀
“Sebab kalau masyarakat rajin cuci tangan, pakai masker dan tinggal di rumah saya yakin penyebaran virus corona akan bisa diputus,” tutur ia. (DiskominfoPapua)