Richard Louhenapessy Resmikan Pasar Mardika Jadi Kawasan Tertib Protokol Kesehatan
AMBON, LELEMUKU.COM – Cegah peningkatan kasus COVID-19 di Kota Ambon, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu, (3/6/2020) meresmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK).
Menurut Walikota, Kota Ambon saat ini sedang manghadapi masalah serius terkait COVID-19.
Data terakhir penanganan COVID-19 Kota Ambon masih menunjukkan trend yang menjadi keprihatinan bagi Pemerintah dan juga masyarakat Kota Ambon.
“Data menunjukkan dari 191 warga masyarakat terdapat 158 orang terkonfirmasi positif,” jelas Walikota.
Menyikapi hal ini, lanjut Walikota, Pemerintah dengan segala upaya terus bekerjasama dengan seluruh stakeholders lain agar dapat mengendalikan dan menurunkan angka positif COVID-19.
“Pencanangan kawasan tertib protokol kesehatan yang dilakukan hari ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Suatu Gaya hidup baru dengan pola pendekatan yang benar dari aspek kesehatan,” ungkap Walikota.
Walikota menambahkan, kawasan ini oleh Pemkot Ambon bersama TNI/Polri akan diterapkan protokol kesehatan secara baik dan akan dijadikan kawasan percontohan.
Protokol kesehatan dimaksud antara lain, menggunakan masker pada waktu kita berada di luar rumah, mengatur jarak sehingga kemungkinan terjangkitnya dapat di minimalisir atau dikurangi, Mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan, hubungan sosial harus dijaga sehingga bisa menghambat penyebaran virus tersebut, jarak lapak antara satu pedagang dan pedagang lainnya juga akan diatur.
“Namun apapun langkah yang diambil Pemerintah, dukungan dan peran serta masyarakatlah yang menjadi kunci keberhasilan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19,” jelas Walikota
Disampaikan juga, upaya lain yang dilakukan Pemkot Ambon untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam mencegah pertumbuhan COVID-19 adalah diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon (Perwali).
“Hari ini telah diterbitkan Peraturan Walikota Ambon nomor 16 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diberlakukan pada senin, 08 Juni 2020,” tegas Walikota. (DiskominfoAmbon)