Inilah Syarat-Syarat Agar Perusahaan Media Lolos Dalam Verifikasi Dewan Pers

Pengumuman Dewan Pers yang menyatakan hanya 77 perusahaan media atau pers yang lolos verifikasi mengejutkan banyak insan pers tanah Air.

Pasalnya, banyak media profesional, terutama di daerah, yang selama ini tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam tugas-tugas jurnalistiknya tidak masuk daftar verifikasi Dewan Pers.

Ternyata banyak persoalan yang dihadapi di lapangan untuk memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Kabarmedan.com Agus Perdana menyayangkan verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers tidak dibarengi dengan petunjuk teknis untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan barcode.

Tidak adanya petunjuk teknis secara rinci, kata dia, membuat proses pengurusan di lapangan banyak menemukan kendala.

“Dari pengalaman kami mengurus surat-syarat yang berkaitan dengan misalnya, akta notaris, NPWB, dan lain-lain itu, para penyelenggara perizinan, seperti notaris, kantor pajak atau badan pelayanan perizinan kelihatan gagap karena bingung untuk mengklasifikasikan perusahaan pers ini. Sementara di Dewan pers, kan akta notarisnya harus bidang usaha pers,” kata Agus sebagaimana dilansir suara.com.

Menurut Agus jika ada petunjuk teknis pengurusannya secara detail, hal tersebut sangat membantu mengurus semua persyaratan.

Satu lagi persoalan yang dihadapi adalah ketika mengurus izin ke badan pelayanan terpadu. Badan ini mewajibkan harus menyantumkan surat rekomendasi dari dinas komunikasi dan informatika.

“Kemarin saya tanya di Pekanbaru juga mengalami hal yang sama. Jadi, kenapa kami harus minta surat rekomendasi dari dinas kominfo. Kalau tidak ada surat rekomendasi, tidak akan dapat izin terkait. Sementara pasca kebebasan pers di era reformasi, SIUP kan sudah tidak ada lagi, seharusnya jangan dipersulit,” tegasnya.

Namun demikian Agus mengaku mengapresiasi program verifikasi Dewan Pers, tetapi di sisi lain ini bisa mempersulit penerbitan media-media profesional.

“Sekarang ada label dewan pers. di satu sisi bagus, di sisi lain, ini bisa jadi menutup kemungkinan untuk teman-teman mungkin punya niat baik membuat media profesional, tapi terganjal aturan itu. Kadang aturannya nggak terlalu penting, nggak terlalu prinsipil,” ungkapnya.

Terpisah Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, mengatakan lembaganya bakal membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk verifikasi perusahaan pers yang ada di Indonesia.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan rujukan kepada publik dengan membuat ratifikasi media, diharapkan publik bisa merujuk mana media yang terverifikasi dan tidak,” sebutnya.

Ia menjelaskan ratifikasi adalah tahapan pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Indonesia. Tugas Dewan Pers hanya memberikan rujukan kepada publik, apakah media tersebut profesional atau tidak.

Selain itu, upaya ini juga untuk memastikan Dewan Pers bukan lembaga pemberi lisensi mengikat yang dapat menerbitkan izin atau membredel perusahaan pers.

Dewan Pers, tambah Nezar akan menggandeng organisasi wartawan dan sejumlah pihak untuk proses ratifikasi perusahaan pers yang jumlahnya cukup banyak.

“Apakah perusahaan pers bekerja profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dan juga kami akan cek pemimpin redaksinya memiliki uji kompetensi sebagai wartawan utama atau tidak,” tegasnya.

 Sekretaris Jenderal PWI Pusat Hendry Ch Bangun menjelaskan perihal verifikasi media massa yang menjadi banyak perbincangan saat ini. Dimana, verifikasi media massa adalah hasil tindak lanjut dari piagam Palembang tahun 2010.

Hendry yang juga anggota Dewan Pers itu menyesalkan ada pihak yang menambahkan poin dari surat yang disebarkan oleh dewan pers, yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerima media yang belum terverifikasi.

"Enggak begitu. Itu hoax. Narasumber itu tahu media yang bener dan enggak. Semua pasti diverifikasi. Tentunya bertahaplah. Tunggu aja. Semuanya pasti kami selesaikan secepat-cepatnya," kata Hendry, Hendry usai mendampangi Wagub Maluku membuka Pameran HPN dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (6/2/2017).

Ia menjelaskan, saat itu ada 17 kelompok media yang berjanji akan mengikatkan diri dengan 4 peraturan Dewan Pers. “Keempat peraturan itu adalah tentang perusahaan pers, kode etik, perlindungan hukum dan sertifikasi kompetensi,” jelasnya.

Karena keterbatasan waktu, saat ini, kata dia, baru 77 media yang sudah lolos verifikasi. 77 media ini akan menandakan kick off verifikasi media massa di panggung HPN 2017.

"Ini baru babak pertama. Awal Maret kita bergerak lagi, Dewan Pers lanjut untuk memverifikasi. Ada ribuan media massa yang semuanya harus terverifikasi. Targetnya 2018 selesai semua," tegas Hendry.

Hendry membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers agar lolos verifikasi Dewan Pers salah satunya adalah dapat menggaji wartawan dengan upah minimal Provinsi. Syarat itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan wartawan.

“Kalau perusahaan pers tidak memenuhi salah satu syarat itu, maka tidak akan lolos verifikasi,” ujarnya'

Berikut adalah Media-media yang telah terverifikasi  Dewan Pers:


1. Analisa
2. Bali Post
3. Balikpapan Pos
4. Berita Pagi
5. Bisnis Indonesia
6. Cek & Ricek
7. Fajar
8. Femina
9. Globe Asia
10. Haluan
11. Harian Jogja
12. Investor
13. Investor Daily
14. Kaltim Pos
15. Kedaulatan Rakyat
16. Kompas
17. Koran Sindo
18. Koran Solo
19. Media Indonesia
20. Padang Ekspres
21. Palembang Ekspres
22. Palembang Pos
23. Pikiran Rakyat
24. Pos Kota
25. Radar Palembang
26. Rakyat Merdeka
27. Republika
28. Riau Pos
29. Sindo Weekly
30. Singgalang
31. Siwalima
32. Solo Pos
33. Sriwijaya Post
34. Suara Merdeka
35. Suara Pembaruan
36. Sumatera Ekspres
37. The Peak Indonesia
38. Tribun Kaltim
39. Tribun Pekanbaru
40. Tribun Sumsel
41. Tribun Timur
42. Waspada
43. ANTV
44. Balikpapan TV
45. Berita Satu News Channel
46. Celebes TV
47. CTV
48. Elshinta
49. Global TV
50. Indosiar
51. iNEWS TV
52. JTV
53. KBR
54. Kompas TV
55. LKBN ANTARA
56. Metro TV
57. MNC TV
58. PR Radio
59. Pronews FM
60. Radio DMS
61. RCTI
62. RRI
63. SCTV
64. Sindo Trijaya FM
65. Suara Surabaya
66. TA TV
67. Trans 7
68. Trans TV
69. TV One
70. arah.com
71. cnnindonesia.com
72. detik.com
73. kompas.com
74. metrotvnews.com
75. okezone.com
76. rmol.co
77. viva.co.id
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel