Inilah Daftar WebsitePalsu Tempat 18 Hacker Bandung Melakukan Carding
Friday, February 3, 2017
Edit
Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) membongkar praktik pembobolan kartu kredit. 18 orang pelaku yang ditangkap, sudah menjalankan aksinya lebih dari setahun.
Dir Krimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan cara pelaku menjalankan aksinya. Aksi yang dilakukan oleh sindikat ini, berbeda dengan praktik kloning kartu kredit yang selama ini kerap terjadi.
Sindikat ini melakukan aksinya melalui website. Mereka, membuat sebuah website yang isinya mampu menarik perhatian masyarakat atau netizen untuk mengisi data diri berikut kartu kredit.
"Websitenya itu palsu, lalu didistribusikan ke sejumlah website lain maupun email pribadi seseorang. Isinya yang menarik minat orang untuk mengisi secara detail identitas pribadi beserta nomor kartu kredit korban," kata Samudi di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
Setelah data diri korban didapatkan, lanjut Samudi, pelaku pun memulai aksinya dengan meretas kartu kredit melalui identitas yang dikirimkan oleh korban. Setelah itu, para pelaku pun dengan bebas berbelanja online, memesan tiket pesawat, hingga memesan kamar hotel melalui online.
"Modus ini baru, sehingga korbannya tidak mengetahui kalau kartu kreditnya digunakan. Baru diketahui mungkin saat mengecek saldonya," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar membongkar kasus pembobolan kartu kredit. Sebanyak 18 orang pelaku diamankan petugas.
Kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan dari pegawai salah satu hotel di Kota Bandung, Senin (30/1/2017) malam. Saat itu, pegawai hotel curiga kepada tamu hotel yang melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Related Posts