Inilah Daftar 77 Media Masa yang Telah Diverifikasi Dewan Pers
Sunday, February 5, 2017
Edit
Dewan pers melalui siaran persnya, Jumat, 3 Februari 2017, mengatakan telah melakukan verifikasi terhadap 74 perusahaan pers.
Surat yang ditujukan kepada para pemimpin perusahaan pers itu oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebutkan penyerahan sertifikat terverifikasi kepada 74 perusahaan pers itu akan disaksikan Presiden Joko Widodo pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku, Rabu, 8 Februari 2017.
"Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," ucap Yosep Adi Prasetyo dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, media massa yang terverifikasi Dewan Pers akan mendapatkan barcode.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Dewan Pers secara bertahap akan memberikan QR code, tanda bahwa media tersebut terverifikasi. Yosep kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017, mengatakan, pada tahap pertama, Dewan Pers akan memberikan QR code kepada sekitar 18 grup media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang pada 2012.
QR code, yang diberikan kepada media cetak dalam jaringan, dapat dipindai dengan ponsel pintar dan akan memberi informasi mengenai media tersebut. Code yang muncul antara lain alamat dan nomor kontak.
Kode tersebut kemungkinan dapat dipalsukan media yang belum terverifikasi. Namun, begitu kode itu dipindai, tidak ada informasi yang muncul. Sementara itu, untuk platform radio dan televisi, Dewan Pers akan memberikan jingle yang diputar sebelum dan sesudah siaran berita.
Dengan memberikan kode bahwa media tersebut terverifikasi, masyarakat dapat memilih mengkonsumsi informasi dari media yang terpercaya atau tidak. QR code itu juga akan memudahkan masyarakat membedakan media arus utama dengan media palsu yang kerap menyebarkan berita hoax.
Untuk media yang belum terverifikasi, seperti yang baru merintis, Dewan Pers mendorongnya untuk memenuhi persyaratan, antara lain berbadan hukum.
Namun kenyataannya, tak sedikit media mainstream yang tak tercantum dalam daftar 74 perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. "Bertahap," tutur Yosep.
Dalam siaran Dewan Pers yang diterima detikcom, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.
"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.
Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik," kata Stanley.
Verifikasi ini bakal memperjelas media mana yang bisa dipercaya masyarakat dan media mana yang masih berproses untuk memenuhi kualifikasi yang baik. "Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional," kata dia.
Nantinya hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi. Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers.
Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode Quick Response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR ini akan terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.
Sebanyak 74 media ini adalah media di bawah perusahaan pers yang telah meratifikasi Piagam Palembang 2010. Nantinya pada Hari Pers Nasional, yang akan diperingati pada 9 Februari di Ambon, 74 media ini akan menandatangani lembar 'Komitmen Ambon'.
"Momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off' pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan kode etik jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers," tutur Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala.
Lalu bagaimana dengan media-media yang belum terverifikasi? Dewan Pers akan terus melakukan proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari.
Seiring dengan pengumuman 74 media yang terverifikasi ini, muncul pula berita hoax yang berisi larangan instansi pemerintah hingga TNI dan Polri melayani media yang belum terverifikasi. Padahal sebenarnya tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi.
"Itu terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi)," kata Ratna.
Media-media yang terverifikasi ini juga diundang dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 74 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers:
1. Analisa
2. Bali Post
3. Balikpapan Pos
4. Berita Pagi
5. Bisnis Indonesia
6. Cek & Ricek
7. Fajar
8. Femina
9. Globe Asia
10. Haluan
11. Harian Jogja
12. Investor
13. Investor Daily
14. Kaltim Pos
15. Kedaulatan Rakyat
16. Kompas
17. Koran Sindo
18. Koran Solo
19. Media Indonesia
20. Padang Ekspres
21. Palembang Ekspres
22. Palembang Pos
23. Pikiran Rakyat
24. Pos Kota
25. Radar Palembang
26. Rakyat Merdeka
27. Republika
28. Riau Pos
29. Sindo Weekly
30. Singgalang
31. Siwalima
32. Solo Pos
33. Sriwijaya Post
34. Suara Merdeka
35. Suara Pembaruan
36. Sumatera Ekspres
37. The Peak Indonesia
38. Tribun Kaltim
39. Tribun Pekanbaru
40. Tribun Sumsel
41. Tribun Timur
42. Waspada
43. ANTV
44. Balikpapan TV
45. Berita Satu News Channel
46. Celebes TV
47. CTV
48. Elshinta
49. Global TV
50. Indosiar
51. iNEWS TV
52. JTV
53. KBR
54. Kompas TV
55. LKBN ANTARA
56. Metro TV
57. MNC TV
58. PR Radio
59. Pronews FM
60. Radio DMS
61. RCTI
62. RRI
63. SCTV
64. Sindo Trijaya FM
65. Suara Surabaya
66. TA TV
67. Trans 7
68. Trans TV
69. TV One
70. arah.com
71. cnnindonesia.com
72. detik.com
73. kompas.com
74. metrotvnews.com
75. okezone.com
76. rmol.co
77. viva.co.id
Related Posts