Amir Papalia, Sosok Saksi Baru yang Membeberkan Hubungan Antara Rangga Dwi Saputra dan Arief Soemarko
Thursday, October 20, 2016
Edit
Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengatakan salah seorang saksi pernah melihat suami Mirna, Arief Soemarko, sehari sebelum kematian Mirna.
Menurut saksi itu, Arief terlihat memberikan bungkusan hitam kepada Rangga Dwi Saputra, barista Kafe Olivier. Sosok saksi yang dimaksud Jessica adalah Amir Papalia. "Ada satu orang dari tim kuasa hukum saya, Hidayat Boestam, bilang ada orang yang bernama Amir yang melihat Arif memberikan bungkusan hitam kepada Rangga,” kata Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
Pernyataan Jessica itu sontak membuat penonton sidang bergemuruh. Ketua Majelis hakim pun memberi peringatan agar pengunjung tenang. Jessica kemudian mempersilahkan Bostam menjelaskan kesaksian Amir.
Menurut Bostam, sosok Amir ia temukan dari berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Rangga. Dalam BAP itu, disebut-sebut Rangga pernah didatangi oleh seorang yang mengaku wartawan dan menuduh Rangga menerima duit Rp 140 juta dari Arief. Sosok wartawan itu adalah Amir. Bostam mengaku baru bisa menemui sosok Amir baru-baru ini.
Dari keterangan Amir, Boestam mendapatkan kesaksian Amir dalam pertemuan Arif dengan Rangga, yang terjadi secara tak sengaja. Saat itu, 5 Januari 2016, Amir sedang menyeberang di jembatan penyeberangan orang di depan gedung Sarinah.
Dari jarak dekat, Amir melihat sosok Rangga berbincang dengan Arief. Esoknya, pembunuhan terhadap Mirna terjadi dan ramai di berbagai media. Sosok Rangga juga sempat muncul di media. "Saya berani bilang yang naruh racun Rangga, karena tanggal 5 saya sempat lihat dia bersama Arif,” ujar Boestam menirukan Amir.
Amir mengaku sempat dibawa ke Polda Metro Jaya terkait pertemuan itu. Namun ia mengaku tak diperiksa saat itu. Amir menduga plastik hitam itu berisi uang.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan pernyataan Amir belum bisa dipastikan kebenarannya. Ia hanya bertujuan membacakan transkrip percakapan Boestam dengan Amir itu dan menyerahkannya pada majelis hakim.
Pada sidang pemeriksaan saksi Rangga, 27 Juli 2016 , pernyataan terkait adanya dana Rp140 juta yang masuk ke dalam rekening Rangga sempat mencuat. Menurut pengacara, Rangga juga mengatakan hal itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi terhadapnya. Namun polisi membantahnya.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyebut barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra menerima uang Rp 140 juta dari Arief Soemarko. Uang itu, kata Otto, untuk membunuh Wayan Mirna Salihin, istri Arief.
"Nah, itu dia yang saya sesalkan. Dalam pemeriksaan, saksi Rangga mengaku ada oknum yang mengaku polisi menuduh dia menerima uang Rp 140 juta," kata Otto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016.
"Semestinya kan polisi mengejar rekeningnya, siapa polisi itu. Kemungkinan lain kan bisa dilihat, karena selama ini yang dituding Jessica," ujarnya. Menurut dia, Rangga menyampaikan keterangan tersebut saat diperiksa oleh dokter RS Abdi Waluyo. "Betul itu, lihat aja di BAP."
Pernyataan Otto merupakan informasi baru. Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica, kawan Mirna yang memesan kopi, dituduh meletakkan racun sianida di minuman tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyanggah adanya BAP yang berisi keterangan Rangga Dwi Saputra.
Menurut Krishna, yang ada adalah keterangan Rangga saat pemeriksaan oleh psikiater. "Bedakan antara berkas dan berita acara. Dokumen itu adalah dokumen psikiater," kata Krishna saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Juli 2016.
Rangga merespons bahwa pernyataan yang dikeluarkannya tidak serupa. Ia menjelaskan pernah mendapat kunjungan orang yang mengaku polisi dan menuding dia menerima uang Rp 140 juta.
Rangga kemudian melaporkan hal ini ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan ini, kata Krishna, keluar saat tim psikiater Polda Metro Jaya memeriksa Rangga. Tiap saksi potensial pasti diperiksa kesehatan jiwanya oleh tim psikiater. "Yang lain juga kami periksa, kami profile, untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," ujar Krishna.
Dari hasil penelusuran tim Jatanras, diketahui bahwa sosok yang mendatangi Rangga adalah wartawan. Jurnalis itu datang untuk mengkonfirmasi adanya dugaan duit dari Arief Soemarko ke Rangga.
"Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datengi dia dan bilang Rangga dapet transferan dari Arief. Jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu dokumen medis," kata Krishna. (tempo)
Menurut saksi itu, Arief terlihat memberikan bungkusan hitam kepada Rangga Dwi Saputra, barista Kafe Olivier. Sosok saksi yang dimaksud Jessica adalah Amir Papalia. "Ada satu orang dari tim kuasa hukum saya, Hidayat Boestam, bilang ada orang yang bernama Amir yang melihat Arif memberikan bungkusan hitam kepada Rangga,” kata Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
Pernyataan Jessica itu sontak membuat penonton sidang bergemuruh. Ketua Majelis hakim pun memberi peringatan agar pengunjung tenang. Jessica kemudian mempersilahkan Bostam menjelaskan kesaksian Amir.
Menurut Bostam, sosok Amir ia temukan dari berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Rangga. Dalam BAP itu, disebut-sebut Rangga pernah didatangi oleh seorang yang mengaku wartawan dan menuduh Rangga menerima duit Rp 140 juta dari Arief. Sosok wartawan itu adalah Amir. Bostam mengaku baru bisa menemui sosok Amir baru-baru ini.
Dari keterangan Amir, Boestam mendapatkan kesaksian Amir dalam pertemuan Arif dengan Rangga, yang terjadi secara tak sengaja. Saat itu, 5 Januari 2016, Amir sedang menyeberang di jembatan penyeberangan orang di depan gedung Sarinah.
Dari jarak dekat, Amir melihat sosok Rangga berbincang dengan Arief. Esoknya, pembunuhan terhadap Mirna terjadi dan ramai di berbagai media. Sosok Rangga juga sempat muncul di media. "Saya berani bilang yang naruh racun Rangga, karena tanggal 5 saya sempat lihat dia bersama Arif,” ujar Boestam menirukan Amir.
Amir mengaku sempat dibawa ke Polda Metro Jaya terkait pertemuan itu. Namun ia mengaku tak diperiksa saat itu. Amir menduga plastik hitam itu berisi uang.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan pernyataan Amir belum bisa dipastikan kebenarannya. Ia hanya bertujuan membacakan transkrip percakapan Boestam dengan Amir itu dan menyerahkannya pada majelis hakim.
Pada sidang pemeriksaan saksi Rangga, 27 Juli 2016 , pernyataan terkait adanya dana Rp140 juta yang masuk ke dalam rekening Rangga sempat mencuat. Menurut pengacara, Rangga juga mengatakan hal itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi terhadapnya. Namun polisi membantahnya.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyebut barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra menerima uang Rp 140 juta dari Arief Soemarko. Uang itu, kata Otto, untuk membunuh Wayan Mirna Salihin, istri Arief.
"Nah, itu dia yang saya sesalkan. Dalam pemeriksaan, saksi Rangga mengaku ada oknum yang mengaku polisi menuduh dia menerima uang Rp 140 juta," kata Otto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016.
"Semestinya kan polisi mengejar rekeningnya, siapa polisi itu. Kemungkinan lain kan bisa dilihat, karena selama ini yang dituding Jessica," ujarnya. Menurut dia, Rangga menyampaikan keterangan tersebut saat diperiksa oleh dokter RS Abdi Waluyo. "Betul itu, lihat aja di BAP."
Pernyataan Otto merupakan informasi baru. Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica, kawan Mirna yang memesan kopi, dituduh meletakkan racun sianida di minuman tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyanggah adanya BAP yang berisi keterangan Rangga Dwi Saputra.
Menurut Krishna, yang ada adalah keterangan Rangga saat pemeriksaan oleh psikiater. "Bedakan antara berkas dan berita acara. Dokumen itu adalah dokumen psikiater," kata Krishna saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Juli 2016.
Rangga merespons bahwa pernyataan yang dikeluarkannya tidak serupa. Ia menjelaskan pernah mendapat kunjungan orang yang mengaku polisi dan menuding dia menerima uang Rp 140 juta.
Rangga kemudian melaporkan hal ini ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan ini, kata Krishna, keluar saat tim psikiater Polda Metro Jaya memeriksa Rangga. Tiap saksi potensial pasti diperiksa kesehatan jiwanya oleh tim psikiater. "Yang lain juga kami periksa, kami profile, untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," ujar Krishna.
Dari hasil penelusuran tim Jatanras, diketahui bahwa sosok yang mendatangi Rangga adalah wartawan. Jurnalis itu datang untuk mengkonfirmasi adanya dugaan duit dari Arief Soemarko ke Rangga.
"Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datengi dia dan bilang Rangga dapet transferan dari Arief. Jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu dokumen medis," kata Krishna. (tempo)
Related Posts