Imigrasi Tembagapura Intensifkan Wasdak Terhadap WNA

Wishnu

SAPA (TIMIKA) - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan  Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura -Timika Whisnu Galih, SH  mengatakan, pihaknya   selalu aktif melakukan pengawasan dan penindakan (wasdak) terhadap warga negara asing (WNA) yang ada Mimika. 

“ Kegiatan wasdak rutin kami lakukan setiap bulannya, baik di perusahan-perusahan, hotel, dan tempat-tempat yang ada WNAnya,” kata Wishnu saat  di temui Salam Papua diruang kerjanya di Jalan Ahmad Yani , Kamis (8/9).

Wishnu mengatakan,  pengawasan yang telah dilakukan, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan. Yang nantinya akan diteruskan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi di Jayapura. 

Lanjutnya, seperti saat ini, dimana pihaknya sedang mendalami beberapa temuan terkait dengan keberadaan WNA di Kabupaten  Mimika. Namun belum bisa dipastikan, apakah itu masuk dalam pelanggaran atau tidak?

“ Kalau ada pelanggaran, maka kami akan lakukan tindakan. Dan itupun  tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Sehingga bisa menentukan sanksi yang dikenakan, apakah cukup administrasi atau deportasi,”terangnya.

Kata dia, seperti beberapa waktu lalu, tepatnya dalam enam bulan di 2016 ini, pihaknya sudah mendeportasi terhadap dua WNA, karena batas waktu untuk tinggal di Indonesia sudah berakhir.

“ Dua orang WNA yang dideportasi, tepatnya pada Juni dan Agustus. Ini menunjukkan, kalau kami terus melakukan pengawasan terhadap WNA di Mimika,”ungkapnya. (CR3)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel