Petugas Lapas Timika Gagalkan Upaya Napi Kabur
Lapas Kelas II B Timika. Foto/Istimewa |
SAPA (TIMIKA) - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, berhasil menggagalkan upaya dari empat Narapidana (Napi) dan seorang tahanan Kejaksaan Negeri Timika, yang mencoba kabur alias melarikan diri dari dalam Lapas pada Minggu (14/8).
Data yang berhasil dihimpun Salam Papua menyebutkan bahwa, kasus itu terjadi sekitar pukul 03.40 WIT.
Kelima warga binaan itu diantaranya, Indra Saputra yang dihukum karena kasus pencurian selama 2 tahun penjara, Yonas Arwaparo yang terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 8 tahun penjara, Erwin Umagapi yang terjerat kasus jambret dan dipidana selama 5 tahun, dan Asdar yang dipidana 10 bulan karena kasus perjudian. Sedangkan satu lagi yang masih berstatus tahanan Kejaksaan atas nama Nursalam Lanusu karena kasus pencurian.
Kelima warga binaan ini mencoba kabur setelah menjebol gembok pintu sel karantina. Nursalam sendiri saat itu lebih dulu kabur melewati tembok pembatas bagian kiri dengan menggunakan seutas kain sarung, namun berhasil ditangkap petugas diluar tembok. Sedangkan empat orang lainnya berhasil di tangkap di dalam Lapas saat berusaha untuk kabur.
Untuk diketahui, Nursalam sendiri sempat kabur pada 1 Januari yang lalu, namun berhasil di tangkap petugas Lapas pada 9 Agustus di Jalan Budi Utomo depan Toko Senyum 5000.
Sedangkan Asdar juga sempat melarikan diri pada tanggal 18 Mei lalu, namun berhasil ditangkap petugas Lapas pada tanggal 12 Juli.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Timika Usman kepada ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan peristiwa kelima warga binaan yang mencoba melarikan diri tersebut.
"Kita sudah menahan kembali mereka di ruang isolasi yang baru,” tuturnya.
Kata Usman, untuk kelima warga binaan yang hendak melarikan diri akan diberikan sanksi dengan tidak akan diusulkan jatah remisinya selama satu tahun.
“Kita masih tempatkan di ruang sel tahanan untuk waktu yang belum bisa kita pastikan. Jika nanti kita lihat sudah ada perubahan dari dalam diri mereka, baru kita lepas mereka berbaur dengan warga binaan yang lainnya," terang Usman.(CR3)
Data yang berhasil dihimpun Salam Papua menyebutkan bahwa, kasus itu terjadi sekitar pukul 03.40 WIT.
Kelima warga binaan itu diantaranya, Indra Saputra yang dihukum karena kasus pencurian selama 2 tahun penjara, Yonas Arwaparo yang terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 8 tahun penjara, Erwin Umagapi yang terjerat kasus jambret dan dipidana selama 5 tahun, dan Asdar yang dipidana 10 bulan karena kasus perjudian. Sedangkan satu lagi yang masih berstatus tahanan Kejaksaan atas nama Nursalam Lanusu karena kasus pencurian.
Kelima warga binaan ini mencoba kabur setelah menjebol gembok pintu sel karantina. Nursalam sendiri saat itu lebih dulu kabur melewati tembok pembatas bagian kiri dengan menggunakan seutas kain sarung, namun berhasil ditangkap petugas diluar tembok. Sedangkan empat orang lainnya berhasil di tangkap di dalam Lapas saat berusaha untuk kabur.
Untuk diketahui, Nursalam sendiri sempat kabur pada 1 Januari yang lalu, namun berhasil di tangkap petugas Lapas pada 9 Agustus di Jalan Budi Utomo depan Toko Senyum 5000.
Sedangkan Asdar juga sempat melarikan diri pada tanggal 18 Mei lalu, namun berhasil ditangkap petugas Lapas pada tanggal 12 Juli.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Timika Usman kepada ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan peristiwa kelima warga binaan yang mencoba melarikan diri tersebut.
"Kita sudah menahan kembali mereka di ruang isolasi yang baru,” tuturnya.
Kata Usman, untuk kelima warga binaan yang hendak melarikan diri akan diberikan sanksi dengan tidak akan diusulkan jatah remisinya selama satu tahun.
“Kita masih tempatkan di ruang sel tahanan untuk waktu yang belum bisa kita pastikan. Jika nanti kita lihat sudah ada perubahan dari dalam diri mereka, baru kita lepas mereka berbaur dengan warga binaan yang lainnya," terang Usman.(CR3)
0 Response to "Petugas Lapas Timika Gagalkan Upaya Napi Kabur"
Post a Comment