Pengawasan Tenaga Kesehatan Diperketat
Friday, August 26, 2016
Edit
Philipus Kehek |
SAPA (TIMIKA) – Untuk mempermudah pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah pedalaman dan pesisir pantai, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan melakukan pengadaan 18 unit Radio Single Side Band (SSB).
Demikian disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Mimika, Philipus Kehek saat ditemui Salam Papua di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (25/8).
“ Pengadaan 18 unit Radio SSB ini, untuk mempermudah fungsi kontrol dan pemantauan tenaga kesehatan di daerah pedalaman dan pesisir pantai,”kata Kehek.
Ia mengatakan, dengan adanya radio ini, pihaknya akan langsung melakukan monitor dan pemantauan kegiatan dan keberadaan tenaga medis di tempat tugas. Dimana apa yang dilakukan oleh Dinkes, untuk menjawab keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan pelayanan kesehatan yang ada di daerah pedalaman dan pesisir pantai.
“ Semoga dengan adanya radio ini, bisa menjawab keluhan pelayanan kesehatan. Sehingga kedepannya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih optimal,”tuturnya.
Kata dia, pengadaan 18 unit Radio SSB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapatkan Dinkes Mimika di tahun anggaran 2016. Namun untuk besaran dari DAK yang diperlukan untuk pengadaan radio ini, dirinya belum bisa menjelaskan secara pasti. Karena harus melihat dokumen penggunaan anggaran (DPA) Dinkes Mimika.
“ Pengadaan radio ini berasal dari DAK. Namun demikian, akan disesuaikan degan besaran anggaran yang ada,”ujarnya.
Kehek menambahkan, pengawasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya dengan pengadaan Radio SSB. Tetapi, Dinkes akan memperketatnya dengan aturan lainnya. Dimana, setiap petugas kesehatan yang akan ke Kota Timika untuk melaksanakan kegiatan, baik itu pengambilan obat, keperluan administrasi, dan lainnya, harus mendapatkan surat keterangan dari distrik setempat.
Sehingga, kalau petugas kesehatan tersebut tidak mendapatkan surat tersebut, untuk tidak meninggalkan tempat tugas.
“ Kalau tidak membawa surat keterangan dari distrik, dan tenaga kesehatan itu nekat datang ke Timika untuk mengurusi keperluannya, khususnya nasib kepegawaiannya tidak akan kami akomodir,”tegasnya.
Lanjutnya, apa yang dilakukan ini, mulai dari pengadaan Radio SSB dan surat keterangan distrik untuk petugas kesehatan yang meninggalkan tempat tugas, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Sehingga kedepannya, tidak ada keluhan yang menyangkut pelayanan kesehatan dari masyarakat.
“ Keluhan dari masyarakat itu wajar. Tapi ada batas dan aturannya. Kalau sampai petugas tidak ada di tempat dalam waktu yang lama, itu sudah tidak wajar. Namun kalau sekedar ambil obat dan urus kepegawaian, tapi langsung balik, masih bisa ditolerir,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury).
Related Posts