Pengadilan Merauke Kekurangan Hakim

SAPA (MERAUKE) - Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Provinsi Papua, masih kekurangan tenaga hakim bahkan jumlah yang ada tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani.

"Pihak pengadilan memang merasa kekurangan hakim karena kalau dikaitkan dengan volume perkara yang masuk, cukup banyak. Hakim cuma empat orang," kata Wakil Ketua PN Merauke Ronald Lauterboom di Merauke, Kamis.

Jumlah itu, kata dia, sudah termasuk ketua dan wakil ketua PN serta tiga hakim lainnya yang khusus hanya menangani perkara perikanan.

"Tiga hakim perikanan ini tidak bisa sidang perkara lain, cuma perkara perikanan. Sedangkan perkara yang masuk ke kita perkara perdata dan pidana yang sangat banyak, sudah hampir seratus dibandingkan dengan hakim yang cuma empat orang," ujarnya.

Jumlah ideal untuk pengadilan kelas II, kata dia, minimal dua majelis atau paling minim enam orang dan untuk menjawab kekurangan hakim, ketua PN telah menyurati Mahkamah Agung agar ada penambahan hakim.

"Memang kita sadari Mahkama Agung sangat kekurangan hakim. Tetapi dengan volume perkara yang tinggi kami sudah membuat surat permintaan lewat Pengadilan Tinggi agar kalau bisa Merauke dapat penambahan hakim, paling tidak mutasi, atau ada yang masuk ke sini," ujarnya.

Hingga pertengahan bulan Agustus 2016, kata dia, jumlah kasus yang masuk ke PN Merauke sudah mencapai sembilan puluh lebih dan diprediksi jumlah perkara akan terus bertambah sebab banyak perbuatan melanggar hukum yang terjadi di kabupaten itu.

"Dalam waktu yang dekat ini perkara sudah bisa mencapai seratus karena sekarang sudah sembilan puluh lebih," ujarnya.(Ant)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel