Pemkab Mimika Diminta Selesaikan Masalah Hipkal dan PT PAL
Monday, August 8, 2016
Edit
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) H. Muhamad Asri,SE- SAPA MARIA |
SAPA (TIMIKA) – Permasalahan tidak diakomodirnya pengusaha kayi lokal, yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kayu Lokal (Hipkal) oleh PT Pusaka Argo Lestari (PAL), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) H. Muhamad Asri,SE mengatakan, setelah mendengar pengaduan Hipkal beberapa hari lalu, dirinya berpikir bahwa Pemkab Mimika harus duduk bersama dengan PT PAL untuk menyelesaikan permasalahan pengusaha lokal. Ini karena, awal pendirian PT PAL hanya untuk perkebunan kelapa sawit. Tetapi di dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penebangan kayu. Sehingga ada perjanjian bahwa yang menggarap kayu-kayu hasil tebangan adalah pengusaha kayu lokal.
“ Pemerintah harus duduk bersama PT PAL dan Hipkal. Karena dalam perjanjiannya, pengusaha lokal diijinkan untuk menggarap kayu yang ada di lokasi itu,” kata Muhamad Asri kepada Wartawan di Kantor DPRD, Senin (8/8).
Ia mengatakan, namun dari perjanjian yang dibuat tersebut, PT PAL tidak mengakomodir pengusaha kayu lokal, untuk menggarap kayu-kayu dilokasi area kerja perusahaan tersebut. Tetapi PT PAL telah membentuk anak perusahaan, yakni PT Reksa Wood untuk mengelola kayu tersebut. Sehingga pengusaha lokal tidak boleh lagi ikut dalam mengelola kayu itu. Dam itu sudah melanggar dan menyalahi aturan.
Lanjutnya, kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat larangan penebangan, seharusnya tidak boleh lagi ada penebangan. Tetapi diperjalanan adanya kebijakan, bahwa PT PAL bisa mengelola kayu, maka pengusaha kayu lokal juga bisa melakukan itu.
“ Pengusaha kayu lokal tidak boleh di bunuh. Dan masalah ini tidak boleh dilihat dari satu sisi saja. Karena Papua ini sudah diberikan otonomi khusus (otsus),”kata Asri.
Kata dia, pada intinya pengusaha kayu lokal harus diberdayakan atau dilibatkan dalam pengelolaan kayu-kayu tebangan. Apalagi sudah ada perjanjian dari pihak-pihak terkait, untuk pengelolaan kayu tersebut.
“ Agar permasalahan ini tidak melebar, maka kami minta Pemkab Mimika melalui Dinas Kehutanan untuk menyelesaikan masalah ini. Karena di dalam pengusaha kayu lokal, banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya,”ungkapnya. (Maria Welerubun)
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) H. Muhamad Asri,SE mengatakan, setelah mendengar pengaduan Hipkal beberapa hari lalu, dirinya berpikir bahwa Pemkab Mimika harus duduk bersama dengan PT PAL untuk menyelesaikan permasalahan pengusaha lokal. Ini karena, awal pendirian PT PAL hanya untuk perkebunan kelapa sawit. Tetapi di dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penebangan kayu. Sehingga ada perjanjian bahwa yang menggarap kayu-kayu hasil tebangan adalah pengusaha kayu lokal.
“ Pemerintah harus duduk bersama PT PAL dan Hipkal. Karena dalam perjanjiannya, pengusaha lokal diijinkan untuk menggarap kayu yang ada di lokasi itu,” kata Muhamad Asri kepada Wartawan di Kantor DPRD, Senin (8/8).
Ia mengatakan, namun dari perjanjian yang dibuat tersebut, PT PAL tidak mengakomodir pengusaha kayu lokal, untuk menggarap kayu-kayu dilokasi area kerja perusahaan tersebut. Tetapi PT PAL telah membentuk anak perusahaan, yakni PT Reksa Wood untuk mengelola kayu tersebut. Sehingga pengusaha lokal tidak boleh lagi ikut dalam mengelola kayu itu. Dam itu sudah melanggar dan menyalahi aturan.
Lanjutnya, kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat larangan penebangan, seharusnya tidak boleh lagi ada penebangan. Tetapi diperjalanan adanya kebijakan, bahwa PT PAL bisa mengelola kayu, maka pengusaha kayu lokal juga bisa melakukan itu.
“ Pengusaha kayu lokal tidak boleh di bunuh. Dan masalah ini tidak boleh dilihat dari satu sisi saja. Karena Papua ini sudah diberikan otonomi khusus (otsus),”kata Asri.
Kata dia, pada intinya pengusaha kayu lokal harus diberdayakan atau dilibatkan dalam pengelolaan kayu-kayu tebangan. Apalagi sudah ada perjanjian dari pihak-pihak terkait, untuk pengelolaan kayu tersebut.
“ Agar permasalahan ini tidak melebar, maka kami minta Pemkab Mimika melalui Dinas Kehutanan untuk menyelesaikan masalah ini. Karena di dalam pengusaha kayu lokal, banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya,”ungkapnya. (Maria Welerubun)
Related Posts