Pemkab Biak Numfor Permudah Pengurusan Akta Kelahiran
Saturday, August 13, 2016
Edit
SAPA (BIAK) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mempermudah pengurusan akta kelahiran anak dalam mendukung Biak menuju kota layak anak yang telah dicanangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Susana Yembise.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mangihut Sitinjak di Biak, Sabtu mengatakan, pada bulan Agustus 2016 jajaran Dinas Kependudukan akan melakukan pelayanan keliling dengan menggunakan mobil internet milik Dinas Infokom.
"Pemkab juga membantu pembebasan biaya penerbitan akta kelahiran anak dalam rangka mendapatkan dokumen kependudukan yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," ungkap Kadisdukcapil Mangihut Sitinjak.
Ia menyebut, data anak di Kabupaten Biak Numfor yang telah memiliki akta kelahiran usia 0-18 bulan mencapai 25 ribu lebih atau 38 persen.
Jumlah kepemilikan akta kelahiran, menurut Mangihut, dengan sistem jemput bola ini diperkirakan kian meningkat karena makin sadarnya orang tua tentang pentingnya anak memiliki dokumen kependudukan akta kelahiran.
Mangihut mengakui, untuk mengurus akta kelahiran harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki kartu keluarga, surat nikah orang tua, surat keterangan lahir rumah sakit atau dokter serta kartu tanda penduduk orang tua.
Disdukcapil sebagai SKPD Pemkab Biak, menurut Mangihut, akan memberikan kemudahan setiap orang tua yang melakukan pengurusan akta kelahiran.
"Pemkab Biak Numfor berharap 100 persen anak mendapat akta kelahiran gratis, ya ini bagian dalam penerapan Biak kabupaten layak anak," katanya.
Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor telah dicanangkan Kabupaten Biak Numfor menuju kota layak anak pada Rabu 10 Agustus 2016 dilakukan Menteri PPPA Yohana Susana Yembise dan Bupati Biak Numfor Thomas Ondy. (ant)
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mangihut Sitinjak di Biak, Sabtu mengatakan, pada bulan Agustus 2016 jajaran Dinas Kependudukan akan melakukan pelayanan keliling dengan menggunakan mobil internet milik Dinas Infokom.
"Pemkab juga membantu pembebasan biaya penerbitan akta kelahiran anak dalam rangka mendapatkan dokumen kependudukan yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," ungkap Kadisdukcapil Mangihut Sitinjak.
Ia menyebut, data anak di Kabupaten Biak Numfor yang telah memiliki akta kelahiran usia 0-18 bulan mencapai 25 ribu lebih atau 38 persen.
Jumlah kepemilikan akta kelahiran, menurut Mangihut, dengan sistem jemput bola ini diperkirakan kian meningkat karena makin sadarnya orang tua tentang pentingnya anak memiliki dokumen kependudukan akta kelahiran.
Mangihut mengakui, untuk mengurus akta kelahiran harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki kartu keluarga, surat nikah orang tua, surat keterangan lahir rumah sakit atau dokter serta kartu tanda penduduk orang tua.
Disdukcapil sebagai SKPD Pemkab Biak, menurut Mangihut, akan memberikan kemudahan setiap orang tua yang melakukan pengurusan akta kelahiran.
"Pemkab Biak Numfor berharap 100 persen anak mendapat akta kelahiran gratis, ya ini bagian dalam penerapan Biak kabupaten layak anak," katanya.
Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor telah dicanangkan Kabupaten Biak Numfor menuju kota layak anak pada Rabu 10 Agustus 2016 dilakukan Menteri PPPA Yohana Susana Yembise dan Bupati Biak Numfor Thomas Ondy. (ant)
Related Posts