Kejari Sampang Selidiki Korupsi Sarung Lebaran

SAPA (SAMPANG) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, kini membentik tim guna menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sarung Lebaran 1437 Hijriah di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

"Tim telah terbentuk, dan kami sudah mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data," kata Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto di Sampang, Senin (1/8).

Namun, demikian, sambung Joko, pihaknya belum melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dugaan korupsi pengadaan sarung Lebaran di Dinsosnakertrans Sampang ini terendus, berdasarkan laporan masyarakat ke institusi penegak hukum itu.

Kasi Intel menjelaskan, nilai dugaan korupsi pengadaan sarung di Dinsosnakertrans Sampang itu sebesar Rp375 juta, namun diduga hanya digunakan sebesar Rp200 juta.

"Ini yang sedang kami dalami," katanya.

Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Sampang Malik Amrullah menyatakan, perubahan penggunaan anggaran dari Rp375 juta dan hanya menjadi Rp200 juta itu, karena perubahan alokasi anggaran, bukan karena dikorupsi dirinya.

"Selain itu, pagu belanja sarung Lebaran dari Rp375 juta menjadi Rp200 juta sudah dikonsultasikan ke tim lelang dan Dispendaloka setempat," katanya.

Dinas Sosial, kata dia, hanya sebagai dinas teknis dan tidak menikmati uang sama sekali.

"Dan yang perlu dipahami oleh semuanya, bahwa sisanya dikembalikan kepada kas daerah," terang Malik.

Ia menjelaskan, perubahan anggaran pembelian sarung Lebaran dari Rp375 juta menjadi Rp200 juta itu, berdasarkan kebutuhan, yakni hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp200 juta.

"Tidak benar kalau anggaran pembelian sarung Lebaran itu dikorupsi. Wong sisanya ada di kas daerah," katanya lagi.

Oleh karenanya, Malik mengaku dirinya siap menjelaskan kepada siapapun, termasuk Kejari Sampang terkait penggunaan anggaran untuk pembelian sarung Lebaran 1437 Hijriah itu. (ant)
Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel