Kejari Eksekusi Mantan Ketua KPU Sorong, Supran
SAPA (SORONG) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat mengeksekusi terdakwa Supran mantan Ketua KPU Kota Sorong dalam perkara korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong periode 2012-2017.
"Terdakwa Supran di eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dua pekan lalu," kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Benoni Kombado di Sorong, Jumat.
Dia mengatakan bahwa Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap terdakwa dari hukuman sebelumnya 6 tahun menjadi 7 tahun enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa sudah masuk menjalani hukuman 7 tahun enam bulan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Manokwari.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa Supran di eksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Kota Sorong Periode 2012-2017 Sesuai rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada biaya untuk advokat hanya tercantum sebesar Rp700 juta, namun atas inisiatifnya terdakwa menggelar pleno dan menentukan jasa advokat menjadi Rp1,5 Miliar.
Dikatakan, Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Supran selama 2 tahun penjara, namun JPU banding karena putusan tersebut jauh dari tuntutan.
Pengadilan tinggi, kata dia, menerima banding JPU Kejaksaan Negeri Sorong dan menaikkan hukuman terdakwa menjadi 6 tahun penjara.
"Terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut sehingga mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung serta menambah hukuman terdakwa dari hukuman sebelumnya 6 tahun menjadi 7 tahun," ujar dia pula Selain itu, Mahkamah Agung menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp800 juta dalam kurung waktu satu bulan dan jika terdakwa tidak sanggup maka menjalani kurungan tambahan selama dua tahun penjara. (ant)
"Terdakwa Supran di eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dua pekan lalu," kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Benoni Kombado di Sorong, Jumat.
Dia mengatakan bahwa Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap terdakwa dari hukuman sebelumnya 6 tahun menjadi 7 tahun enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa sudah masuk menjalani hukuman 7 tahun enam bulan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Manokwari.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa Supran di eksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Kota Sorong Periode 2012-2017 Sesuai rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada biaya untuk advokat hanya tercantum sebesar Rp700 juta, namun atas inisiatifnya terdakwa menggelar pleno dan menentukan jasa advokat menjadi Rp1,5 Miliar.
Dikatakan, Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Supran selama 2 tahun penjara, namun JPU banding karena putusan tersebut jauh dari tuntutan.
Pengadilan tinggi, kata dia, menerima banding JPU Kejaksaan Negeri Sorong dan menaikkan hukuman terdakwa menjadi 6 tahun penjara.
"Terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut sehingga mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung serta menambah hukuman terdakwa dari hukuman sebelumnya 6 tahun menjadi 7 tahun," ujar dia pula Selain itu, Mahkamah Agung menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp800 juta dalam kurung waktu satu bulan dan jika terdakwa tidak sanggup maka menjalani kurungan tambahan selama dua tahun penjara. (ant)
0 Response to "Kejari Eksekusi Mantan Ketua KPU Sorong, Supran"
Post a Comment