Kapolres Mimika Junjung Tinggi Keputusan Hakim
Friday, August 12, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, S.Ik., M.Si, menegaskan bahwa, dirinya sangat menjunjung tinggi putusan Pengadilan Negeri Timika yang menjatuhkan vonis kepada Yus Wenda, pelaku pemukulan terhadap dirinya selama 10 bulan.
Dijelaskan, bahwa tugas kepolisian adalah hanya menyidik setiap ada kasus, akan tetapi yang memutuskan jangka waktu hukuman terhadap setiap pelaku kejahatan adalah wewenang Jaksa dan Hakim. Sehingga, apapun keputusan yang dijatuhkan Jaksa dan hakim adalah sah.
“Kepolisian, Jaksa, dan Hakim itu sama- sama bersinergi untuk menegakan hukum yang seadil adilnya. Akan tetapi yang lebih bisa memutuskan hukuman penjara bagi pelaku yaitu Jaksa dan Hakim,” ujarnya ketika ditemui Salam Papua di halaman Graha Eme Neme Yauware, Jumat (12/8).
Ia menerangkan, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada ganjarannya, sehingga siapapun harus berlapang dada dalam menerima resiko sesuai dengan apa yang telah di lakukan.
Lanjut dia, Hakim Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman terhadap pelaku ( Yus Wenda) berdasarkan pasal 351 KUHP, dengan vonis 10 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar 5000 rupiah.
“Saya rasa apa yang diputuskan, merupakan keputusan yang didasari oleh aturan hukum di Indonesia,” tutur Yustanto. (Cr1)
Dijelaskan, bahwa tugas kepolisian adalah hanya menyidik setiap ada kasus, akan tetapi yang memutuskan jangka waktu hukuman terhadap setiap pelaku kejahatan adalah wewenang Jaksa dan Hakim. Sehingga, apapun keputusan yang dijatuhkan Jaksa dan hakim adalah sah.
“Kepolisian, Jaksa, dan Hakim itu sama- sama bersinergi untuk menegakan hukum yang seadil adilnya. Akan tetapi yang lebih bisa memutuskan hukuman penjara bagi pelaku yaitu Jaksa dan Hakim,” ujarnya ketika ditemui Salam Papua di halaman Graha Eme Neme Yauware, Jumat (12/8).
Ia menerangkan, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada ganjarannya, sehingga siapapun harus berlapang dada dalam menerima resiko sesuai dengan apa yang telah di lakukan.
Lanjut dia, Hakim Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman terhadap pelaku ( Yus Wenda) berdasarkan pasal 351 KUHP, dengan vonis 10 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar 5000 rupiah.
“Saya rasa apa yang diputuskan, merupakan keputusan yang didasari oleh aturan hukum di Indonesia,” tutur Yustanto. (Cr1)
Related Posts