Dua Napi Lapas Timika Bebas dan Mendapatkan Uang Saku
Wednesday, August 17, 2016
Edit
Dua Napi yang mendapat remisi bebas dan uang saku |
SAPA (TIMIKA) – Sebanyak 48 narapidana (napi) dan pidana anak (narapidana yang masih anak-anak-red) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke- 71. Dua diantaranya dinyatakan bebas dan menerima uang saku sebesar Rp1 juta.
Pemberian remisi terhadap napi di Lapas Timika, dilakukan melalui upacara pemberian remisi yang dipimpin asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw.
Selanjutnya turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika Alex Sumarna, asisten II Marthen Paiding, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Aset Daerah Petrus Yumte, Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan dan Penindasan Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Wisnu, Polsek Kuala Kencana dan Kepala Lapas (Ka Lapas) Timika Usmad Madjid.
Dari 48 napi dan pidana anak mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI, diberikan secara berfariasi, ada yang mendapat empat bulan, tiga bulan, dua bulan dan ada juga yang satu bulan. Sementara dua orang narapidana yang dinyatakan bebas adalah Yohanes Featubun dan Hadianto Darma, selain itu keduanya juga diberikan uang saku sebesar Rp1 juta. Sebab, gebrakan Kepala Divisi Lapas Wilayah Papua menciptakan terobosan baru dengan menghadap langsung ke Gubernur Papua Lukas Enembe terkait pemberian uang saku kepada napi yang bebas saat peringatan HUT RI.
“Ini terobosan baru oleh kepala devisi wilayah Papua, dan dari empat 48 orang tersebut, untuk bebas remisi ada dua orang dan mendapat biaya pemulangan sebesar satu juta untuk satu orang. Dan terobosan beliau (Kepala Divisi Lapas Wilayah Papua-red) sangat bagus dan baik untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi bebas pada tanggal 17 agustus 2016 ini,” terang Ka Lapas.
Sementara itu dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, yang dibacakan Alfred Douw dalam sambutannya dikatakan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan Lapas khususnya napi dan pidana anak. Dimana dengan kemerdekaan yang sudah ada saat ini, sepatutnya warga binaan bersyukur untuk mengisinya dengan hal-hal positif, bukannya yang negatif dan melanggar hukum.
“Rasa syukur peringati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebab memberikan perilaku manusiawi terhadap WBP merupakan satu kewajiban sebagai bangsa yang beradab,” kata Douw.
Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakatan. Dimana setiap napi mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa (waktu-red) dalam menjalani hukuman pidana.
“Percepat kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan, antara narapidana dan keluarganya,” jelasnya.
Selanjutnya dalam kesempatan ini Menkumham juga berpesan kepada jajaran Lapas agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh integrasi dan bekerja secara profesional serta tulus. Dan terus berupaya manjadikan Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) dalam suasana konduktif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Lapas dan Kemenkumham pada umumnya. (CR3)
Related Posts