Dorinus Dasenapa dan Yakobus Britai Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Memberamo Raya
SAPA (JAYAPURA) - Pasangan Dorinus Dasenapa dan Yakobus Britai, S.IP ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Memberamo Raya, melalui Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Acara yang berlangsung pada Senin (8/8) di Hotel Said, Jayapura dipimpin Ketua DPRD Mamberamo Raya, Mada Marlince Rumaikewi, S.Si, MH., Wakil Ketua DPRD Mamberamo Raya, Elias Basutey, S.Pd, serta Pj. Caretaker Bupati Mamberamo Raya, Derek Hegemur, SH, MH.
Acara yang juga dihadiri kedua pasangan calon lainnya, masyarakat dan 15 Anggota Dewan, diawali dengan pembacaan SK Penetapan oleh KPUD Mamberamo Raya dan diikuti dengan pembacaan SK Keputusan dan Penetapan oleh DPRD Mamberamo Raya, selanjutnyaa diikuti sambutan – sambutan oleh Pimpinan Sidang dan Caretaker Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Mamberamo Raya, Y. Derek Hegemur, SH, MH., mengatakan, setelah adanya Keputusan dan Pentapan dari DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, selanjutnya akan didorong pelantikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua.
“Maka saya berharap natinya sesegera mungkin untuk disampaikan kepada Gubernur Papua, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan dan penetapannnya,” ujar Derek.
Dirinya mengajak, semua pihak yang tadinya berseberangan, agar kembali bergandeng tangan bersatu merapatkan barisan untuk mendukung bupati dan wakil bupati terpilih.
"Sebab masih banyak tugas yang masih harus dikerjakan untuk membangun Mamberamo Raya, dan disisi lain semua hal kepentingan pribadi harus ditinggalkan untuk menatap hari esok yang lebih baik,” pesannya.
Selain itu, ia juga mengajak semua masyarakat membangun daerah sesuai moto Mecom Cirimo Ecipiri Punum Mate (Mari Bersama - sama Kita Mmembangun Kabupaten Mamberamo Raya)
“Tentunya semua ini dengan memperhatikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan hasil pleno KPUD Kabupaten Mamberamo Raya yang telah kita ketahui bersama, maka saya berikan apresiasai kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilukada hingga semua berjaan lancar,” katanya.
“Walaupun ada berbagai tantangan, namun berkat kerjasama semua dapat terlaksana, kini setelah ditetapkan dewan melalui surat keputusan tentang pengangkatan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mamberamo Raya, Mada Marlince Rumaikewi, S.SI, MH., menuturkan bahwa, proses telah usai, dan semua yang berbeda pandangan saatnya duduk bersama membangun Mamberamo Raya.
Berdasarkan aturan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka setelah adanya penetapan dari KPUD setempat selama 3 hari diajukan kepada Gubernur
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan dan pengesahan dan pengangkatan Pasal 99 ayat 2 bahwa, setelah ditetapkan DPRD Kabupaten/kota terhadap pasangan calon terpilih, maka selambatnya tiga hari kepada Menteri Dalam Negeri berita acara disampaikan melalui Gubernur.
“Kepada masyarakat untuk tetap bersabar hingga semua proses selesai dan pengajuan ini langsung kami sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua,” kata Marlince.
Dalam kesempatan ini, atas nama rakyat Mamberamo Raya menyampaikan terimakasih kepada Bupati Caretaker dan Demianus Kyeuw – Kyeuw, serta Robby Rumansara sebagai mantan bupati dan wakil bupati peletak dasar pembangunan, serta mantan bupati dan wakil bupati periode 2011 – 2015, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan Sidang Paripurna Khusus diikuti dengan pandangan Fraksi Maberamo Hebat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerbang Gatra yang pada umumnya menerima untuk penetapan tersebut. (Red)
Acara yang berlangsung pada Senin (8/8) di Hotel Said, Jayapura dipimpin Ketua DPRD Mamberamo Raya, Mada Marlince Rumaikewi, S.Si, MH., Wakil Ketua DPRD Mamberamo Raya, Elias Basutey, S.Pd, serta Pj. Caretaker Bupati Mamberamo Raya, Derek Hegemur, SH, MH.
Acara yang juga dihadiri kedua pasangan calon lainnya, masyarakat dan 15 Anggota Dewan, diawali dengan pembacaan SK Penetapan oleh KPUD Mamberamo Raya dan diikuti dengan pembacaan SK Keputusan dan Penetapan oleh DPRD Mamberamo Raya, selanjutnyaa diikuti sambutan – sambutan oleh Pimpinan Sidang dan Caretaker Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Mamberamo Raya, Y. Derek Hegemur, SH, MH., mengatakan, setelah adanya Keputusan dan Pentapan dari DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, selanjutnya akan didorong pelantikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua.
“Maka saya berharap natinya sesegera mungkin untuk disampaikan kepada Gubernur Papua, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan dan penetapannnya,” ujar Derek.
Dirinya mengajak, semua pihak yang tadinya berseberangan, agar kembali bergandeng tangan bersatu merapatkan barisan untuk mendukung bupati dan wakil bupati terpilih.
"Sebab masih banyak tugas yang masih harus dikerjakan untuk membangun Mamberamo Raya, dan disisi lain semua hal kepentingan pribadi harus ditinggalkan untuk menatap hari esok yang lebih baik,” pesannya.
Selain itu, ia juga mengajak semua masyarakat membangun daerah sesuai moto Mecom Cirimo Ecipiri Punum Mate (Mari Bersama - sama Kita Mmembangun Kabupaten Mamberamo Raya)
“Tentunya semua ini dengan memperhatikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan hasil pleno KPUD Kabupaten Mamberamo Raya yang telah kita ketahui bersama, maka saya berikan apresiasai kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilukada hingga semua berjaan lancar,” katanya.
“Walaupun ada berbagai tantangan, namun berkat kerjasama semua dapat terlaksana, kini setelah ditetapkan dewan melalui surat keputusan tentang pengangkatan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mamberamo Raya, Mada Marlince Rumaikewi, S.SI, MH., menuturkan bahwa, proses telah usai, dan semua yang berbeda pandangan saatnya duduk bersama membangun Mamberamo Raya.
Berdasarkan aturan UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka setelah adanya penetapan dari KPUD setempat selama 3 hari diajukan kepada Gubernur
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan dan pengesahan dan pengangkatan Pasal 99 ayat 2 bahwa, setelah ditetapkan DPRD Kabupaten/kota terhadap pasangan calon terpilih, maka selambatnya tiga hari kepada Menteri Dalam Negeri berita acara disampaikan melalui Gubernur.
“Kepada masyarakat untuk tetap bersabar hingga semua proses selesai dan pengajuan ini langsung kami sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Papua,” kata Marlince.
Dalam kesempatan ini, atas nama rakyat Mamberamo Raya menyampaikan terimakasih kepada Bupati Caretaker dan Demianus Kyeuw – Kyeuw, serta Robby Rumansara sebagai mantan bupati dan wakil bupati peletak dasar pembangunan, serta mantan bupati dan wakil bupati periode 2011 – 2015, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan Sidang Paripurna Khusus diikuti dengan pandangan Fraksi Maberamo Hebat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerbang Gatra yang pada umumnya menerima untuk penetapan tersebut. (Red)
0 Response to "Dorinus Dasenapa dan Yakobus Britai Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Memberamo Raya"
Post a Comment