Dispenda Mimika Segel Tempat Usaha yang Bandel Bayar Pajak

Anggota Satpol PP dan Dinas Peternakan saat memeriksa daging tidak layak jual di Timika Mall - DOC SAPA
SAPA (TIMIKA) -  Sebagai bentuk ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terhadap para pemilik usaha yang tidak membayar pajak (bandel,red) akan melakukan penyegelan. Demikian disampaikan Kepala Dispenda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Paulus Yanengga.

“Kami akan menyegel tempat usaha yang menunggak bayar pajak selama tiga sampai empat bulan,” kata Yanengga saat ditemui Salam Papua, Rabu (3/8) di ruang kerjanya.

Kata dia, waktu yang diberikan oleh Dispenda kepada penunggak pajak itu masih ringan. Karena di kota-kota lain, apabila tidak membayar pajak selama satu bulan, langsung dilakukan penyegelan.

“Batas waktu ini, kami masih memberikan toleransi. Mengingat kemarin adalah puasa dan lebaran. Namun kalau tidak juga membayar pajak, maka kami dengan terpaksa akan segel tempat usaha tersebut,”terangnya.

Ia menambahkan, penagihan pajak terhadap para penunggak ini terus dilakukan. Dan hasilnya pembayaran pajak ke Dispenda yang sebelumnya hanya 40 persen. Namun sekarang mengalami kenaikan

“Tren pajak terus meningkat setelah kami terus gencarkan penagihan. Dan ini kami lakukan agar masyarakat sadar membayar pajak,”tuturnya.

Kata dia, pajak yang dibayarkan ini untuk pelaksanaan program pembangunan. Baik itu pembangunan jalan, sekolah, jembatan, dan yang lainnya. Sehingga masyarakat bisa sejahtera, khususnya di perekonomian.

“Pajak yang dibayarkan untuk pembangunan daerah. Karenanya, kami minta masyarakat sadar untuk membayar pajak,”ungkapnya. (Indri Yani Pariury)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel