Dinas PU Sosialisasikan Pelebaran Jalan Cenderawasih
Tuesday, August 9, 2016
Edit
SAPA (TIMIKA) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mimika mensosialisasikan pelebaran Jalan Cenderawasih mulai dari perempatan Traffic light Kuala Kencana hingga depan Gereja Katedral Tiga Raja kepada masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan, di Gedung Eme Neme Yauware, Selasa (9/8).
Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Dinas PU Ir. Robert K Mayaut, dengan menghadirkan Kabag Pertanahan Frits Hombore, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika Dr.Roy E.F Wayoi.,S,Sos.M.MT.
Di dalam sosialisasi tersebut Kadis PU menjelaskan kepada masyarakat, untuk tidak salah mengerti mengenai target luas yang akan digusur, yakni 12 ½ Meter. Dimana, 12 ½ Meter tersebut bukan di ukur dari pinggir jalan, akan tetapi diukur dari tengah jalan.
Dirinya pun mencontohkan, misalnya luas lahan yang akan diukur sepanjang delapan meter, maka akan diambil dari tengah jalan menjadi empat meter saja yang digusur.
“ Bapa dan Ibu jangan berpikir bahwa 12 ½ M tersebut dari pinggir jalan, tetapi diukur dari garis putih tengah jalan. Kalau misalnya lahan bapa dan ibu memiliki jarak yang jauh dari AS jalan yang sekarang itu, berarti dihitung saja berapa meter yang akan kena. Kalau cuma 8 Meter, maka sudah pasti cuma 4 meter yang terkena gusur,” jelas Robert.
Sementara Kabag Pertanahan Frits Hombore, menjelaskan terkait mekanisme, dan peraturan proses pembayaran ganti rugi.
Dikatakan Frits, mengenai nilai ganti rugi yang akan diberikan dan diterima, akan melalui proses pendataan yakni, dengan cara mengukur berapa meter lahan yang digusur, berapa tanaman atau bangunan yang dibongkar, sehingga dari tim pendataan melaporkan ke bagian audit appraisal (Penilai Public) pemerintah.
Sedangkan mengenai prosedur pembayaran, dirinya menerangkan bahwa, pemilik lahan yang sah harus memiliki data yang jelas di BANK, karena akan dibayar melalui rekening. Hali ini dilakukan untuk menghindari adanya korupsi, serta pengakuan – pengakuan palsu terkait hak kepemilikan.
“Saya harap bagi bapak dan Ibu yang merasa sebagai pemilik lahan, harus mengurus surat – surat tanah dengan nama pemilik yang sah. Harus memiliki rekening dan data yang lengkap di BANK, karena pembayaran ganti rugi tidak secara kontan. Karena kalau secara kontan, pada tahun – tahun berikutnya akan muncul orang lain yang mengakui bahwa, lahan tersebut miliknya,” jelas Frits.
Dia juga menjelaskan mengenai bangunan kontrak yang dibangun diatas lahan orang lain. Dimana yang berhak menerima ganti rugi penggusuran bangunan kontrak lahan, atau yang dibangun diatas lahan orang lain adalah pemilik sah bangunan tersebut, karena akan disesuaikan dengan kelengkapan data pada Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan untuk bangunan pagar perumahan pemerintah yang dibangun menggunakan dana penghuni, akan di ganti dalam bentuk hibah yang akan dibangun kembali oleh dinas PU, dan berupa uang tunai sesuai dengan berapa biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan pagar tersebut.
Sementara itu, masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengakui, siap menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah, asalkan harus sesuai dengan kerugian yang dialami.
Masyarakat pun menginginkan adanya keseriusan pemerintah dalam membangun kota, bukan hanya sekedar menggusur lahan dan bangunan, kemudian ditinggalkan hingga bertahun tahun. Apa bila pemerintah sudah membongkar tempat usaha, harus segera dikerjakan, sehingga pemilik lahan dengan cepat kembali beraktifitas dalam melanjutkan usahanya.
“Kami harap jangan digusur lalu ditinggalkan belama lama, karena itu hanya menghambat proses aktifitas. Kemudian pemerintah juga harus bisa memiliki target yang benar, sehingga penyelesaiannya pun bisa pasti,” kata Haji Ajri, warga Jalan Poros SP 3. (Cr1)
Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Dinas PU Ir. Robert K Mayaut, dengan menghadirkan Kabag Pertanahan Frits Hombore, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika Dr.Roy E.F Wayoi.,S,Sos.M.MT.
Di dalam sosialisasi tersebut Kadis PU menjelaskan kepada masyarakat, untuk tidak salah mengerti mengenai target luas yang akan digusur, yakni 12 ½ Meter. Dimana, 12 ½ Meter tersebut bukan di ukur dari pinggir jalan, akan tetapi diukur dari tengah jalan.
Dirinya pun mencontohkan, misalnya luas lahan yang akan diukur sepanjang delapan meter, maka akan diambil dari tengah jalan menjadi empat meter saja yang digusur.
“ Bapa dan Ibu jangan berpikir bahwa 12 ½ M tersebut dari pinggir jalan, tetapi diukur dari garis putih tengah jalan. Kalau misalnya lahan bapa dan ibu memiliki jarak yang jauh dari AS jalan yang sekarang itu, berarti dihitung saja berapa meter yang akan kena. Kalau cuma 8 Meter, maka sudah pasti cuma 4 meter yang terkena gusur,” jelas Robert.
Sementara Kabag Pertanahan Frits Hombore, menjelaskan terkait mekanisme, dan peraturan proses pembayaran ganti rugi.
Dikatakan Frits, mengenai nilai ganti rugi yang akan diberikan dan diterima, akan melalui proses pendataan yakni, dengan cara mengukur berapa meter lahan yang digusur, berapa tanaman atau bangunan yang dibongkar, sehingga dari tim pendataan melaporkan ke bagian audit appraisal (Penilai Public) pemerintah.
Sedangkan mengenai prosedur pembayaran, dirinya menerangkan bahwa, pemilik lahan yang sah harus memiliki data yang jelas di BANK, karena akan dibayar melalui rekening. Hali ini dilakukan untuk menghindari adanya korupsi, serta pengakuan – pengakuan palsu terkait hak kepemilikan.
“Saya harap bagi bapak dan Ibu yang merasa sebagai pemilik lahan, harus mengurus surat – surat tanah dengan nama pemilik yang sah. Harus memiliki rekening dan data yang lengkap di BANK, karena pembayaran ganti rugi tidak secara kontan. Karena kalau secara kontan, pada tahun – tahun berikutnya akan muncul orang lain yang mengakui bahwa, lahan tersebut miliknya,” jelas Frits.
Dia juga menjelaskan mengenai bangunan kontrak yang dibangun diatas lahan orang lain. Dimana yang berhak menerima ganti rugi penggusuran bangunan kontrak lahan, atau yang dibangun diatas lahan orang lain adalah pemilik sah bangunan tersebut, karena akan disesuaikan dengan kelengkapan data pada Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan untuk bangunan pagar perumahan pemerintah yang dibangun menggunakan dana penghuni, akan di ganti dalam bentuk hibah yang akan dibangun kembali oleh dinas PU, dan berupa uang tunai sesuai dengan berapa biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan pagar tersebut.
Sementara itu, masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang terkena dampak pelebaran jalan yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengakui, siap menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah, asalkan harus sesuai dengan kerugian yang dialami.
Masyarakat pun menginginkan adanya keseriusan pemerintah dalam membangun kota, bukan hanya sekedar menggusur lahan dan bangunan, kemudian ditinggalkan hingga bertahun tahun. Apa bila pemerintah sudah membongkar tempat usaha, harus segera dikerjakan, sehingga pemilik lahan dengan cepat kembali beraktifitas dalam melanjutkan usahanya.
“Kami harap jangan digusur lalu ditinggalkan belama lama, karena itu hanya menghambat proses aktifitas. Kemudian pemerintah juga harus bisa memiliki target yang benar, sehingga penyelesaiannya pun bisa pasti,” kata Haji Ajri, warga Jalan Poros SP 3. (Cr1)
Related Posts