Terkait Kasus Penginjakan Alquran, Polres Pasaman Barat Datangkan Ahli ITE

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akan mendatangkan ahli ITE Kominfo Jakarta untuk lanjutan pemeriksaan tersangka dugaan penginjak Alquran di Sungai Aur Pasaman Barat belum lama ini.

"Minta keterangan ahli ITE Kominfo itu berdasarkan petunjuk jaksa (P19) yang kami terima," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Djoko Ananto didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Rico Fernanda di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan sesuai petunjuk jaksa maka keterangan ahli ITE diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Sebab tersangka mempublikasikan foto dugaan menginjak Alquran itu kemesia sosial,"katanya.

Ia menyebutkan tersangka, Kapry Nanda (20) dan temannya Andri (21) masih ditahan di dalam tahanan Polres setempat sejak Rabu (14/6).

"Jika petunjuk jaksa sudah kami lengkapi maka akan kembali diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,"sebutnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku digelandang dari rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Aur, Rabu (15/6) setelah melewati penyelidikan.

Menurut polisi, Kapry Nanda adalah penginjak Alquran di Mushalla Al- Ikhlas Jorong Koto Dalam Kecamatan Sungai Aur pada Senin (13/6) pagi sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah itu dimasukkan ke Facebook setelah difoto lewat telepon genggam temannya, Andri (21).

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku hanya iseng untuk menambah koleksi foto-foto pribadinya, sedangkan kondisi kejiwaan pelaku maupun yang memfoto masih normal. Kedua orang mengaku menyesal kepada polisi. (BERITA:ANTARA/ GAMBAR:)

0 Response to "Terkait Kasus Penginjakan Alquran, Polres Pasaman Barat Datangkan Ahli ITE"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel